YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dan menahan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, berinisial S, terkait dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
“Untuk menghindari tersangka S akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” kata Herwatan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Herwatan menjelaskan, modus S dilakukan sejak masih menjabat sebagai dukuh Candirejo pada periode 2002-2020.
Bersama sejumlah pihak, ia menghilangkan Persil 108 dari laporan inventarisasi TKD tahun 2010 dengan alasan tanah kebanjiran.
Setelah itu, S diduga memperkaya diri dengan menjual sebagian tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dari transaksi itu, ia memperoleh sekitar Rp 1,4 miliar.
Akibat perbuatan S, kerugian keuangan negara bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto ditaksir mencapai Rp 733 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DIY.
Atas perbuatannya, S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 September 2025.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/12/132149178/lurah-tegaltirto-sleman-ditangkap-karena-jual-tanah-kas-desa-rp-14-miliar