Salah satu poin penting dalam SE ini adalah larangan flexing atau memamerkan gaya hidup mewah.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Endah pada hari ini mencakup tujuh poin penting.
Dalam keterangannya, SE ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah rapat koordinasi bersama kepala daerah seluruh Indonesia.
Poin pertama SE mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana aman, tentram, dan kondusif dengan melaksanakan Doa Bersama yang melibatkan lintas masyarakat dan pemerintahan di wilayah masing-masing.
“Kedua, melakukan kegiatan pro rakyat, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan dasar, pasar murah, bantuan sosial, pengendalian inflasi, perlindungan sosial, kerja bakti, serta program-program pembangunan prioritas daerah,” kata Endah, yang dikutip dari SE tersebut pada Rabu (3/9/2025).
Selanjutnya, poin ketiga menekankan pentingnya menunda semua kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan.
Poin keempat mendorong peningkatan komunikasi sosial dengan tokoh masyarakat dan unsur masyarakat yang berpengaruh dalam menghadapi dinamika sosial yang berkembang.
Poin keenam mengingatkan untuk memberikan ketauladanan, tidak berlebihan, serta empan papan dan ngemong rasa dalam setiap ucapan, perilaku, dan tindakan.
“Menunda semua keberangkatan kunjungan/studi banding/studi tiru atau kegiatan sejenis sampai dengan kondisi dan situasi keamanan dan ketertiban nasional pulih kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suharyanto, menyatakan bahwa SE ini sudah diedarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berharap agar segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab,” kata Sri Suharyanto.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/09/03/183809778/bupati-gunungkidul-terbitkan-se-larang-pejabat-flexing-dan-kunker-ke-luar