YOGYAKARTA, KOMPAS.com -Para penggerobak sampah di Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, kini bisa bekerja lebih tenang.
Mereka mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan mulai Juli hingga Desember 2025, hasil swadaya pegawai kelurahan tanpa membebani APBD.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini disambut baik oleh para penggerobak di kelurahan itu.
Penggerobak sampah di Gunungketur Bagong Sarjono Slamet Warto mengaku senang dan merasa diperhatikan.
Selama ini Bagong sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat karena pekerjaannya sebagai penggerobak sampah.
“Kadang kami dianggap sebelah mata. Tapi sekarang kami tahu, ternyata masih banyak yang peduli. Ini bukan soal uang saja, tapi soal penghargaan. Saya jadi lebih semangat kerja,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Penggerobak lainnya Daryanto, menyatakan hal serupa selama ini dirinya luput dari perhatian pemerintah.
“Saya benar-benar tidak menyangka. Seumur hidup saya narik sampah, baru kali ini merasa diperhatikan oleh pemerintah. Rasanya seperti mimpi. Terima kasih untuk kelurahan, terima kasih pegawai-pegawainya yang sudah peduli,” ujarnya.
Swadaya Pegawai Kelurahan
Uniknya, pemberian BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan swadaya bersama para pegawai Kelurahan Gunungketur, sehingga pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini tidak membebani APBD Kota Yogyakarta.
Lurah Gunungketur, Sunarni mengungkapkan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan atas jasa para penggerobak sampah yang selama ini bekerja tanpa lelah menjaga kebersihan di Kelurahan Gunungketur.
Menurutnya profesi mereka yang tergolong dalam sektor informal, kerap kali tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti pekerja formal lainnya. Padahal, risiko pekerjaan yang mereka emban tidaklah ringan.
"Kami melihat betapa pentingnya para penggerobak ini bagi kebersihan lingkungan kami, namun mereka sendiri belum memiliki perlindungan yang memadai. Dari situlah muncul gagasan untuk mengumpulkan dana secara patungan dan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Program ini mencakup seluruh penggerobak sampah yang aktif bekerja di wilayah Kelurahan Gunungketur dan telah didaftarkan secara resmi oleh pihak kelurahan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Di Kelurahan Gunungketur ini ada sembilan transporter, seluruhnya sudah kami daftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, para penggerobak sampah akan mendapatkan manfaat perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan, santunan, serta kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sunarni berharap melalui kepesertaan ini, para penggerobak sampah dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman karena telah mendapatkan perlindungan yang layak secara sosial dan hukum.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/07/25/160241078/penggerobak-sampah-di-gunungketur-yogyakarta-dapat-bpjs-ketenagakerjaan