YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Dua warga Kota Yogyakarta diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul karena membuang sampah sembarangan di Jalan Bugisan Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya tertangkap basah pada Kamis (24/7/2025) dini hari setelah terpantau melalui kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul.
Terekam Buang Sampah Dini Hari
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan secara intensif di lokasi rawan pembuangan sampah ilegal, terutama di waktu dini hari.
"Setelah dipelajari, para pembuang sampah melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Lalu sekitar jam dua pagi ada dua orang yang terkena OTT di Kasihan," kata Sri saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Kedua pelaku diketahui berasal dari kawasan Dagen dan Kadipaten, Kota Yogyakarta. Mereka datang menggunakan sepeda motor dan langsung membuang sampah di pinggir jalan.
Akan Diproses Sesuai Perda
Sri menegaskan bahwa kedua pelaku telah didata dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Dua orang itu akan diproses sesuai Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya," jelasnya.
OTT Akan Terus Berlanjut
Menurut Sri, operasi serupa akan terus digelar, mengingat meningkatnya potensi pembuangan sampah ilegal pasca penumpukan di depo Kota Yogyakarta.
"OTT tetap berlanjut karena beberapa hari ini kan sampah di depo-depo Kota Yogyakarta membeludak," ujar dia.
Satpol PP bersama DLH Bantul mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang sesuai, serta tidak melanggar batas wilayah administratif hanya demi menghindari kepadatan di depo kota.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/07/24/182446678/buang-sampah-sembarangan-dua-warga-yogya-kena-ott-satpol-pp