DEMAK, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) berakhir pada 30 Juni 2025 kemarin.
Kepala Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu, mengonfirmasi bahwa program pemutihan pajak telah selesai, meskipun diakui banyak warga yang menginginkan diperpanjang.
"Tidak akan ada perpanjangan lagi seperti diberitakan yang beredar, kami informasikan, kami pastikan pemutihan tidak ada perpanjangan," kata Rahayu, dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2028).
Diketahui, program pemutihan adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor dengan keringanan.
Program pemutihan pajak di Demak dinilai efektif; dalam 3 bulan berjalan, pendapatan pajak kendaraan di Demak mencapai Rp 38 miliar.
Rahayu menjelaskan, meski program pemutihan telah selesai, upaya meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak kendaraan tetap dilanjutkan dengan program operasi gabungan yang melibatkan Pemkab Demak, Satlantas Polres Demak, dan Jasa Raharja.
"Tindak lanjut untuk kesadaran membayar kendaraan bermotor akan kami lakukan kegiatan operasi gabungan," katanya.
Dia menegaskan, dalam operasi gabungan tersebut difokuskan pada sosialisasi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Adapun untuk operasi gabungan di Demak dijadwalkan mulai pekan depan, berlangsung seminggu sekali hingga Desember 2025.
"Itu kita rencanakan kita mulai, pekan depan, setiap bulan empat kali sampai dengan Desember," ungkapnya.
Rahayu menambahkan, operasi gabungan tersebut sesuai dengan surat edaran Nomor 900.1.13.1/0005203 yang ditandatangani Sekretariat Daerah Provinsi Jateng sebagai tindak lanjut program pemutihan kemarin.
Operasi gabungan di antaranya mendorong kepatuhan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk percepatan pembangunan daerah.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/07/12/171631478/pemutihan-pajak-di-jateng-tak-diperpanjang-operasi-gabungan-pekan-depan