Salin Artikel

Kronologi Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Pelaku Manfaatkan Korban yang Buta Huruf, Kerugian Rp 3,5 Miliar

Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari inisial BR, TK, VW, TY, MA, IF, dan AH.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi antara tahun 2022 hingga 2024 di Kalurahan Ngentak, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Awalnya, Tupon Hadi Suwarno memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi, di mana sebagian dijual kepada saudari SP melalui BR seluas 298 meter persegi dengan kesepakatan harga Rp 1 juta per meter," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025).

Idham Mahdi menambahkan bahwa Mbah Tupon juga mewakafkan sebagian tanahnya untuk digunakan sebagai gudang RT seluas 55 meter persegi dan jalan umum seluas 101 meter persegi.

"Sertifikat itu dipecah menjadi dua bagian: 1.765 meter persegi dan 292 meter persegi, sementara sisanya diwakafkan," ungkapnya.

Sekitar akhir tahun 2022 hingga awal 2023, sertifikat nomor 24451 seluas 1.765 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan sertifikat nomor 24452 seluas 292 meter persegi diminta oleh saudara BR untuk proses balik nama dan pecah bidang.

Pada tahun 2024, Mbah Tupon didatangi oleh TK dan TY untuk menandatangani dokumen proses pecah bidang terhadap SHM nomor 24451.

Saat itu TK mmeminta Mbah Tupon dan Amdiyah Wati, istri Tupon, untuk menandatangani dokumen tersebut tanpa dibacakan.

"Pelapor dan Amdiyah Wati melakukan tandatangan tanpa dibacakan isi dokumen tersebut. Mereka percaya karena sebelumnya sudah ada hubungan, dan diyakini bahwa BR adalah mantan lurah," jelasnya.

Pada April 2024, pelapor diantar oleh TK untuk menemui BR dengan maksud untuk pecah bidang.

"Saat itu, pelapor dan Amdiyah Wati diminta tandatangan oleh VW tanpa penjelasan isi dokumen," tuturnya.

"Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda DIY pada bulan April," katanya.

Setelah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, Polda DIY menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada awal Mei.

"Saat ini, kami telah menetapkan tujuh orang tersangka," ungkapnya

Dari tujuh tersangka, enam orang telah ditahan, sementara satu tersangka, AH, sedang mengalami sakit.

"Senin kita lakukan pemeriksaan, Selasa kita lakukan penahanan (3 orang), yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," jelas Idham Mahdi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk sertifikat hak milik nomor 24451 atas nama IF, sertifikat hak milik nomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno, serta dokumen-dokumen lain terkait perkara ini.

"Kerugian yang dialami oleh Mbah Tupon akibat kasus dugaan mafia tanah ini mencapai Rp 3,5 miliar," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/06/20/205904978/kronologi-kasus-mafia-tanah-mbah-tupon-pelaku-manfaatkan-korban-yang-buta

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com