Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh tersangka tersebut terdiri dari inisial BR, TK, VW, TY, MA, IF, dan AH.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi antara tahun 2022 hingga 2024 di Kalurahan Ngentak, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Awalnya, Tupon Hadi Suwarno memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi, di mana sebagian dijual kepada saudari SP melalui BR seluas 298 meter persegi dengan kesepakatan harga Rp 1 juta per meter," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025).
Idham Mahdi menambahkan bahwa Mbah Tupon juga mewakafkan sebagian tanahnya untuk digunakan sebagai gudang RT seluas 55 meter persegi dan jalan umum seluas 101 meter persegi.
"Sertifikat itu dipecah menjadi dua bagian: 1.765 meter persegi dan 292 meter persegi, sementara sisanya diwakafkan," ungkapnya.
Sekitar akhir tahun 2022 hingga awal 2023, sertifikat nomor 24451 seluas 1.765 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan sertifikat nomor 24452 seluas 292 meter persegi diminta oleh saudara BR untuk proses balik nama dan pecah bidang.
Pada tahun 2024, Mbah Tupon didatangi oleh TK dan TY untuk menandatangani dokumen proses pecah bidang terhadap SHM nomor 24451.
Saat itu TK mmeminta Mbah Tupon dan Amdiyah Wati, istri Tupon, untuk menandatangani dokumen tersebut tanpa dibacakan.
"Pelapor dan Amdiyah Wati melakukan tandatangan tanpa dibacakan isi dokumen tersebut. Mereka percaya karena sebelumnya sudah ada hubungan, dan diyakini bahwa BR adalah mantan lurah," jelasnya.
Pada April 2024, pelapor diantar oleh TK untuk menemui BR dengan maksud untuk pecah bidang.
"Saat itu, pelapor dan Amdiyah Wati diminta tandatangan oleh VW tanpa penjelasan isi dokumen," tuturnya.
"Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda DIY pada bulan April," katanya.
Setelah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, Polda DIY menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan pada awal Mei.
"Saat ini, kami telah menetapkan tujuh orang tersangka," ungkapnya
Dari tujuh tersangka, enam orang telah ditahan, sementara satu tersangka, AH, sedang mengalami sakit.
"Senin kita lakukan pemeriksaan, Selasa kita lakukan penahanan (3 orang), yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," jelas Idham Mahdi.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk sertifikat hak milik nomor 24451 atas nama IF, sertifikat hak milik nomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno, serta dokumen-dokumen lain terkait perkara ini.
"Kerugian yang dialami oleh Mbah Tupon akibat kasus dugaan mafia tanah ini mencapai Rp 3,5 miliar," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/06/20/205904978/kronologi-kasus-mafia-tanah-mbah-tupon-pelaku-manfaatkan-korban-yang-buta