YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menyusul terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Namun demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan kerjanya.
“Belum kita, belum melaksanakan kebijakan WFA tersebut,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, Rabu (19/6/2025).
Hary menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19 pun, tidak semua sektor diberlakukan WFA, terutama sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Pemda DIY tetap mengedepankan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Kemarin ketika Covid tidak semuanya di WFA, pada prinsipnya Pemda DIY prioritaskan pelayanan publik agar tidak terkendala,” ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa Pemerintah DIY siap menerapkan WFA sewaktu-waktu jika diperlukan, karena sistem teknologi informasi sudah cukup mendukung.
“Kita juga sudah pakai teknologi informasi, saat Covid kan juga berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menyampaikan bahwa kebijakan WFA hadir sebagai solusi atas kebutuhan kerja ASN yang semakin dinamis.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak hanya mendorong profesionalisme, tetapi juga menjaga motivasi dan produktivitas pegawai.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/06/19/125100578/belum-terapkan-wfa-pemda-diy-prioritas-kami-pelayanan-publik