Pelaku mengambil sebuah tas gendong berisi tiga sertifikat tanah dan uang tunai Rp 5.350.000.
"Tas warna hitam yang berisikan sertifikat tanah dan uang tunai yang diletakkan di atas jok tengah mobil sudah tidak ada atau hilang," kata Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo, melalui pesan singkat, Rabu (18/06/2025).
YM (30) adalah pemilik tas berisi sertifikat dan uang tersebut.
Ia adalah seorang pengusaha asal Kapanewon Panjatan yang juga tinggal di ruko tersebut.
Malam itu, dia tiba di ruko pada pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, YM memarkir mobil di depan ruko lalu masuk ke dalam rumah untuk istirahat.
Rabu pagi, ia dibangunkan kerabatnya yang mengabarkan bahwa kaca mobil sisi kanan bagian tengah sudah pecah.
YM mengecek mobil dan mendapati kaca mobil yang pecah serta tas gendong yang ada di dalamnya hilang.
YM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates.
Polisi dan INAFIS Polres Kulon Progo datang untuk memeriksa lokasi.
“Kasus dugaan pencurian tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan, termasuk menelusuri pelaku dari aksi tersebut,” kata Sarjoko.
Sarjoko mengharapkan masyarakat terus selalu berhati-hati bila membawa dan menyimpan barang berharga maupun uang, serta tidak meninggalkan begitu saja barang berharga dalam kendaraan sehingga memungkinkan perbuatan jahat dilakukan.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/06/18/203700178/tas-berisi-3-sertifikat-tanah-raib-di-kedunggong-mobil-ditinggal-parkir