Dugaan intimidasi tersebut berupa adanya orang tidak dikenal yang mengatasnamakan dari MK menggali data pribadi mereka.
Arung, Handika, Irsyad serta Anggito merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahmahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) asal Mojokerto, Jawa Timur yang merupakan koordinator tim, Arung mengaku, bersama tiga orang mahasiswa lainya mengajukan gugatan uji formil ke MK.
"Awalnya itu kan kami mengajukan gugatan uji formil. Kami mengajukan gugatan pada 30 April awalnya," ujar Arung saat dihubungi, Sabtu (24/05/2025).
Pascasidang pertama, tiga mahasiswa yang menjadi pemohon mengalami hal yang serupa yakni pengambilan data pribadi.
Tiga mahasiswa tersebut yakni Handika, Irsyad dan Arung.
"Setelah 9 hari kami sidang pertama itu pada tanggal 18 Mei tiga dari kami itu mengalami hal serupa yakni mengalami pengambilan data," katanya lagi.
Pernah didatangi orang tak dikenal
Arung menuturkan Irsyad berasal dari Lampung dan Handika dari Grobogan.
Menurutnya, ketua RT tempat tinggal mereka pernah didatangi oleh orang tidak dikenal yang mengatasnamakan dari MK.
"Didatangi oleh orang tidak dikenal yang mengatasnamakan MK. Dalihnya itu ya melakukan verifikasi faktual, apakah benar yang bersangkutan tinggal di sini," ungkapnya.
Dikatakan Arung, awalnya orang tidak dikenal tersebut memuji-muji penampilan saat sidang pertama di MK.
Namun, pada akhirnya orang tidak dikenal ini mengali data pribadi, mulai dari aktivitas hingga kegiatan keduanya.
Ujung-ujungnya, mereka meminta salinan kartu keluarga (KK).
"Ketua RT-nya diminta salinan KK oleh orang tidak dikenal tersebut. Ketua RT ini datang ke rumah Handika meminta salinan KK, menjelaskan ada dari MK mencari Handika, minta salinan KK. Dikasih, terus balik ke rumah, baru ditunjukan pada orang tidak dikenal ini, akhirnya di foto," ucapnya.
Modus yang dilakukan
Hal yang sama dialami oleh Irsyad dari Lampung.
Ketua RT tempat tinggal Arsyad juga didatangi oleh orang tidak dikenal.
Modus awalnya juga sama yakni memuji-muji saat sidang pertama di MK dan kemudian meminta data pribadi.
"Irsyad juga gitu polanya mirip, dipuji-puji dulu, bagus, punya potensi untuk masuk ke lembaga pemerintahan. Tapi ketika dimintai data pribadi oleh ketua RT nya tidak dikasih untungnya," ucapnya.
Arung juga mengalami hal serupa.
Waktu kejadianya juga sama yakni pada Minggu (18/5/2025). Namun, baru diketahui ayah Arung yang menjabat sebagai kepala desa pada 21 Mei 2025 lantaran merasa curiga.
"Awalnya bapak saya menaruh curiga, kok kayak ada yang mengambil data anak saya. (Bapak) Dapat cerita dari saya kan kalau teman-teman ini habis dimintain data orang tak dikenal," urainya.
Akun anonim akses google docs
Dikatakan Arung, ayahnya lantas menghubungi pembina desa setempat.
Dari situ diketahui memang ada yang datang ke kantor desa untuk meminta data Kartu Keluarga (KK).
"Bapak saya inisiatif langsung telepon pembina desa setempat. Mereka mengaku, 'Oh iya Pak hari Minggu kemarin saya ambil data Arung di Kantor Desa. Udah-udah dikasih kok dan sudah saya serahkan," kata Arung.
"Saya tanya kejadianya kapan ternyata hari Minggu juga. Meskipun kantor desa libur kan, di sana tetap ada yang berjaga dan itulah salinan KK saya diambil," imbuhnya.
Arung menuturkan, sebelum sidang kedua pada Kamis (22/5/2025) siang, Google Docs yang dipakai untuk menyusun berkas perbaikan permohonan diakses oleh 8 akun anonim.
Padahal link Google Docs tersebut hanya diketahui internal tim.
Padahal, Arung dan tiga mahasiswa lainya tidak pernah menyebarkan link Google Docs tersebut.
"Kemarin itu ada dugaan lagi, kemarin kan kami melaksanakan sidang kedua tanggal 22 Mei, itu sore online. Tapi di siangnya sebelum sidang Google Docs yang kami pakai buat menyusun berkas permohonan perbaikan tiba-tiba diakses oleh delapan akun anonim yang bukan bagian dari kami. Padahal link tidak kami sebar-sebarkan ke publik," urainya.
Arung dan timnya mengaku tidak surut untuk terus melanjutkan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun mengalami dugaan intimidasi.
"Ya kalau saya dan teman-teman Alhamdulillah enggak ada terlihat runtuh semangat. Cuma kalau sedikit panik ada lah. Walau cuma diambil salinan KK tapi inikan bagi kami indikasi (dugaan intimidasi," ujarnya.
Empat mahasiswa mengadu ke LKBH Fakultas Hukum UII
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII, Rizky Ramadhan Baried menyampaikan, empat mahasiswa yang menjadi pemohon uji formil ke MK pada 18 Mei 2025 datang ke LKBH.
Mereka datang untuk mengadukan peristiwa yang dialami di rumah masing-masing.
"Pada tanggal 18 Mei 2025 anak-anak ini berempat datang ke LKBH UII, sekitar sore. Mereka itu mengadukan adanya dugaan intimidasi, dan juga dugaan adanya perbuatan ya sebenarnya tidak secara langsung mengenai kepada mereka," ujar Rizky saat dihubungi Kompas.com.
Rizki mengungkapkan, memang tidak ada bentuk pengancaman terhadap keluarga ataupun para mahasiswa.
Namun demikian pihaknya menyoroti dua hal.
"Yang menjadi sorotan kami, itu soal bagaimana bisa identitas pribadi mahasiswa itu bisa jatuh ke tangan orang-orang yang kita sebut orang tidak dikenal," ucapnya.
Kedua, Rizky menuturkan di negara demokrasi judicial review merupakan jalur konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga pihaknya menyayangkan adanya reaksi-reaksi tersebut.
"Yang kedua dalam iklim negara demokrasi dimana judicial review yang dilindungi oleh Undang-Undang dan itu konstitusional, ini kenapa ada reaksi yang demikian," ungkapnya.
Langkah LKBH Fakuktas Hukum UII
Rizky menyampaikan, telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti aduan dari empat mahasiswa.
Internal Fakultas Hukum UII juga telah mengelar rapat terkait dengan aduan tersebut.
"Di internal fakultas hukum itu juga sudah ada rapat, yang pada intinya segala permasalahan hukum yang mengenai anak-anak ini khususnya terhadap dugaan intimidasi dan pelanggaran data pribadi akan diserahkan pada LKBH UII sebagai penasehat hukumnya," katanya lagi.
LKBH Fakultas Hukum UII, lanjut Rizky juga telah membicarakan terkait dengan safe house atau rumah aman bagi empat mahasiswa pemohon uji formil ke MK. Namun saat ini masih menunggu koordinasi.
"LKBH sudah membicarakan hal itu, salah satunya memang tentang safe house dan juga rumah aman. Kita masih menunggu koordinasi, karena mahasiswa juga belum ke kami," tuturnya.
Di sisi lain, LKBH UII juga akan memberikan edukasi kepada para mahasiswa. Edukasi ini terkait dengan hak-hak mereka dan penanganan perkara ini nantinya.
"Satu hal nanti surat kuasa sudah pasti nanti kami siapkan. Lalu mengenai pertimbangan rumah aman itu juga nanti kami persiapkan pula," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/05/24/190500878/cerita-mahasiswa-uii-pemohon-judicial-review-uu-tni-yang-diduga-alami