YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Meski Bareskrim Polri telah memastikan keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), advokat asal Makassar Komardin menegaskan tidak akan menghentikan gugatannya terhadap UGM.
Gugatan tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Apa alasannya?
Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa seluruh dokumen akademik milik Jokowi telah diuji keasliannya secara forensik.
“Penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar Insinyur Joko Widodo mendaftar dan masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 melalui bukti pengumuman di Koran Kedaulatan Rakyat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menyebut, koran yang terbit pada hari Jumat Kliwon, 18 Juli 1980 itu memuat daftar 3.169 peserta lulus ujian masuk proyek perintis 1 (PP1) UGM dan telah diverifikasi keasliannya.
Nama Joko Widodo tertera pada halaman 4 kolom 6, urutan ke-14 di bagian Fakultas Kehutanan.
Tak hanya itu, surat kabar Berita Nasional (Bernas) edisi yang sama juga memuat jadwal pendaftaran ulang mahasiswa baru Fakultas Kehutanan UGM, yang dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 1980.
Jadwal itu sesuai dengan dokumen registrasi mahasiswa atas nama Joko Widodo tertanggal sama yang tersimpan di arsip Fakultas Kehutanan.
Selain itu, dokumen-dokumen seperti Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran SPP, surat keterangan lulus ujian praktik, dan bahkan skripsi asli Jokowi yang berjudul Studi tentang Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta telah dinyatakan identik dengan dokumen milik rekan-rekan seangkatannya.
Polisi juga memeriksa skripsi asli Jokowi yang berjudul Studi tentang Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.
Hasil pemeriksaan Puslabfor menunjukkan skripsi tersebut diketik menggunakan mesin ketik tipe pika dan halaman pengesahan dicetak dengan teknik hand press, sesuai praktik umum pada masa itu.
Djuhandhani menambahkan, ijazah asli milik Jokowi dengan nomor 1120 dan NIM 1681KT juga telah diuji dan dinyatakan identik dengan ijazah milik tiga rekannya di Fakultas Kehutanan UGM dari angkatan yang sama.
"Bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap Djuhandhani, menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi pemalsuan.
Djuhandhani mengatakan, penggunaan salinan ijazah dalam konferensi pers tersebut menyesuaikan dengan materi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat, dalam hal ini Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Yang kami tampilkan tadi tentu saja adalah yang didalilkan oleh pelapor ya, pengadu masyarakat (pendumas). Makanya yang menjadi titik permasalahan adalah fotokopi ijazah tersebut," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menegaskan bahwa ijazah asli milik Jokowi sudah pernah diperlihatkan kepada penyidik dan telah melalui pengujian laboratorium forensik (labfor).
Komardin: Kalau Asli, Tunjukkan di Persidangan
Namun bagi Ir. Komardin, pernyataan Polri belum cukup.
Ia menilai keaslian ijazah harus dibuktikan secara langsung dan terbuka.
"Iya (gugatan) tetap berlanjut. Ya kalau sudah dipastikan, nanti (di persidangan PN Sleman) ya kita berhenti," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/05/2025).
Komardin menekankan bahwa Kepolisian hanya menyatakan ijazah Joko Widodo asli. Namun, ijazah tersebut belum pernah diperlihatkan.
Polri hanya menunjukkan foto ijazah dalam konferensi pers, bukan dokumen fisik.
"Ini kan belum diperlihatkan oleh Polisi, masih berita saja, harus diperlihatkan. Kalau dikatakan asli kan itu harus dilihat, kalau hanya berita kan gimana caranya," tuturnya.
Ditegaskan Komardin, dirinya tidak akan menghentikan gugatan sampai dibuktikan di persidangan.
Gugatan perdata tersebut menuntut pihak-pihak di lingkungan UGM, termasuk Rektor, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo. Sidang pertama telah digelar di PN Sleman pada Kamis (22/05/2025). Ia juga menyatakan akan mengajukan permohonan intervensi dalam sidang berikutnya.
"Kita kan mau lihat juga, kalau mau diberhentiin (gugatan) ya kasih lihat kita (ijazahnya)," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di Polisi Sebut Pengumuman Jokowi Lulus Seleksi UGM Masuk Koran Kedaulatan Rakyat dan Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Komardin Tegaskan Gugatan Tetap Lanjut
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/05/23/055952278/alasan-komardin-tetap-gugat-ugm-meski-ijazah-jokowi-dinyatakan-asli-oleh