YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo terus bergulir.
Seorang advokat asal Makassar, Ir. Komardin, menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan hingga pembimbing akademik saat Joko Widodo berkuliah ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Dia menuntut ganti rugi hingga Rp 1.000 triliun karena dianggap membuat gaduh dan berdampak pada nilai tukar rupiah.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ir. Komardin, advokad dan pengamat sosial asal Makassar.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Tanggal registrasi pada 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Ir. Komardin memberikan penjelasan terkait yang menjadi dasar melayangkan gugatan tersebut.
"Dasarnya itu karena UGM ini termasuk bungkam ya, tidak memberikan informasi yang berdasarkan undang-undang. Jadi intinya Kita minta kepada UGM supaya dia terbuka seterang-terangnya," ujar Komardin saat dihubungi, Rabu (14/05/2025).
Diungkapkan Komardin, persoalan ijazah Joko Widodo ini telah membuat gaduh. Sehingga perlu dibuktikan melalui proses pengadilan.
Komardin menuturkan tidak ada urusan dengan Joko Widodo. Dirinya hanya ingin supaya situasi bisa kondusif.
"Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh kita buktikan lewat pengadilan," ucapnya.
Komardin menuturkan akibat dari kegaduhan tersebut berdampak pada nilai Rupiah anjlok. Jika nilai Rupiah anjlok maka semua sektor akan rusak.
"Iya makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu Rp 69 triliun, kerugian imateriil Rp 1.000 triliun, seperti itu," urainya.
Uang ganti rugi tersebut lanjut Komardin dibayarkan untuk negara. Bukan diberikan kepadanya.
Komardin kemudian membeberkan pertimbangannya menuntut materiil dan imateriil dengan nilai nominal sebesar itu.
"Alasanya, anda bayangkan dua tahun yang lalu, nilai Rupiah masih 15.500 per dollarnya, sekarang sudah Rp 16.700 an," urainya.
Dikatakan Komardin, jika persoalan ijazah ini tidak segera selesai maka situasi akan tetap gaduh dan dampaknya semakin memperburuk nilai Rupiah.
"Kalau ini tidak diselesaikan cepat nilai dolar terhadap Rupiah bisa 20 ribu, kalau sudah 20 ribu itu negara sudah kolaps itu," ucapnya.
Komardin menyampaikan akan hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 22 Mei 2025 untuk sidang perdana.
"Iya saya di Makassar, nanti tanggal 22 (Mei 2025) ya saya hadir di Sleman. Mediasi belum, baru kita mau mendaftar dulu, nanti pertemuan kedua baru itu. Kalau bisa mudah-mudahan pihak UGM hadir semua berarti sidang berikutnya mediasi," tuturnya.
Alasan Menggugat Pembimbing Akademik Joko Widodo Saat Kuliah
Salah satu pihak yang didugat ke Pengadilan Negeri Sleman terkait ijazah adalah Ir. Kasmudjo yang merupakan pembimbing akademik Joko Widodo semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Komardin memberikan alasanya turut menggugat Ir. Kasmudjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Dia ini kan (Ir Kasmudjo) tidak mau ngomong-ngomong juga, mestinya ngomong dia. Ini sembunyi kan, ini kan menjadi bola liar, kita ribut semua," ungkapnya.
Melalui gugatan tersebut Komardin berharap agar semua pihak dapat hadir. Sehingga para pihak tersebut bisa memberikan penjelasan seterang-terangnya.
"Biar pada semua hadir untuk menjelaskan nanti, oh begini betul, saya pembimbingnya. Ya kita istilahnya klarifikasi lah," pungkasnya.
Pernyataan PN Sleman
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut.
"Iya benar. (penggugat) Advokad atau pengamat sosial," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono melalui chat WhatsApp (WA), Jumat (9/05/2025).
Cahyono menyampaikan penggugat yakni Ir. Komardin berasal dari Makasar. Sedangkan terkait dengan pokok gugatan yang dilayangkan, Cahyono belum dapat menyampaikan.
Agenda berikutnya menurut Cahyono adalah pemanggilan kepada para pihak.
"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi menuturkan telah menerima salinan gugatan tersebut.
"Salinanya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatanya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum," ujar Andi Sandi.
Dikatakan Andi Sandi belum secara detail mempelajari terkait gugatan tersebut. Namun poin utama gugatan karena perbuatan melawan hukum.
"Poin utamanya itu karena perbuatan melawan hukum, tapi detailnya belum kita pelajari. Tapi kami siap untuk patuh pada ketentuan hukum," bebernya.
Terkait satu nama yang juga turut digugat yakni Ir. Kasmojo, Andi Sandi menyampaikan merupakan pembimbing akademik Joko Widodo.
"Itu pembimbing akademik Pak Jokowi," pungkasnya
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/05/14/201815478/alasan-advokat-makassar-gugat-ugm-soal-ijazah-jokowi-ke-pn-sleman-tuntut