Salin Artikel

Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen, Kadin DIY Cemas Ada PHK Massal

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menerapkan tarif sebesar 10 persen terhadap barang-barang impor dari berbagai negara dan memberlakukan tarif yang lebih tinggi lagi untuk negara-negara yang disebutnya sebagai "pelanggar terburuk".

Indonesia misalnya, dikenai tarif sebesar 32 persen.

Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY) khawatir, bakal ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pemerintah tak segera merespon kebijakan ini.

Ketua Komite Tetap (Komtap) Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat Kadin DIY, Timotius Apriyanto mengatakan apabila pemerintah tidak segera merespon dikhawatirkan akan terjadi deindustrialisasi yang lebih besar.

Pihaknya menyarankan agar Presiden Prabowo segera melobi Presiden Trump terkait kebijakan ini.

“Berarti gelombang PHK lebih besar lagi. Ini pemerintah sebenarnya terlambat," kata dia, Senin (7/4/2025).

"Lebih baik dilakukan Pak Prabowo dan Tim Kadin Indonesia lobi ke Presiden Trump. Beberapa celah kita upayakan sehingga tidak memberatkan industri Indonesia,” ujar Tim.

Untuk tingkat provinsi, ia menyarankan Pemerintah DIY agar mengumpulkan eksportir di DIY untuk membahas inovasi-inovasi dan strategi kreatif untuk mengatasi masalah kebijakan pajak dari Presiden Trump.

“Kalau gak segera maka dampaknya akan masif, akan lebih sulit lagi mengatasi dampaknya,” kata dia.

Dia menyebut sinyal Trump menaikkan pajak impor sebenarnya sudah tercium sejak akhir 2024.

Bahkan dia dan timnya menyebut Trump dengan tim ekonominya menerapkan Trump Risk Index.

Ia menyampaikan Trump risk index ini saat pertemuan dengan Badan Statistik Indonesia.

“Sudah saya sampaikan Trump risk index ini bahayanya jika dikenakan tarif tinggi,” kata dia.

Seharusnya lanjut dia pemerintah bergerak cepat untuk melakukan lobi diplomatik perdagangan perdagangan internasional terutama dengan Amerika.

“Era Trump ini bisa menjadi tak terkendali dan proteksionis. Itu kita dikenakan tarif 32 persen," katanya.

Dia menyebut kenaikan tarif pajak menjadi 32 persen ini berlaku di semua produk yang diekspor oleh Indonesia, hal ini lanjut dia merupakan pembalasan Amerika.

"Kita dulu memang mengenakan tarif tinggi juga ke Amerika,” ujar Tim.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menerapkan tarif sebesar 10 persen terhadap barang-barang impor dari berbagai negara dan memberlakukan tarif yang lebih tinggi lagi untuk negara-negara yang disebutnya sebagai "pelanggar terburuk".

Indonesia misalnya, dikenai tarif sebesar 32 persen.

Namun, bagaimana cara menghitung pajak atas impor? Rumus apa yang dipakai pemerintah AS dalam menerapkan besaran tarif ke suatu negara?

BBC Verify meneliti hitung-hitungan di balik angka-angka tersebut.

Bagaimana perhitungannya?

Ketika Trump menunjukkan bagan raksasa yang menampilkan besaran tarif ke sejumlah negara di Gedung Putih, publik awalnya berasumsi bahwa angka tersebut didasarkan pada kombinasi tarif yang selama ini berlaku dan beragam hambatan perdagangan (semisal aturan soal impor).

Namun belakangan, Gedung Putih menerbitkan rumus matematika.

Jika rumus tersebut diurai, sebetulnya itu adalah matematika sederhana. Ambil angka defisit perdagangan AS dengan negara tertentu, lalu bagi dengan total impor barang dari negara tersebut. Hasilnya kemudian dibagi dua.

Defisit perdagangan terjadi ketika negara A membeli (mengimpor) lebih banyak produk fisik dari negara B daripada yang dijual negara A (diekspor) ke negara B.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/04/07/164413578/trump-tetapkan-tarif-impor-32-persen-kadin-diy-cemas-ada-phk-massal

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com