Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, merinci bahwa aduan tersebut berasal dari berbagai sektor.
"Dari 75 yang diadukan itu, ada perusahaan IT, perusahaan transportasi, perusahaan jasa, jasa pengiriman barang, kafe, restoran, PPR, outsourcing, klinik, rumah sakit, serta toko dan hotel," ujarnya pada Selasa (25/3/2025).
Sebagian besar aduan tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di DIY, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kabupaten Sleman, diikuti oleh Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul.
Mengenai sektor yang banyak diadukan, Amin menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pendalaman dan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.
"Saya lihat dari 75 ini bisa ada di sektor IT, outsourcing, sama manufaktur," imbuhnya.
Tiga jenis aduan THR
Amin menambahkan bahwa terdapat tiga jenis aduan yang diterima.
Pertama, perusahaan yang kekurangan membayar THR sesuai ketentuan; kedua, THR yang diberikan secara bertahap; dan ketiga, pengaduan mengenai THR yang belum dibayarkan sama sekali.
"Belum dibayarkan ini bisa berarti memang belum, bukan tidak," ungkapnya.
Dari total 75 aduan, Amin mengungkapkan bahwa 51 di antaranya masih dalam proses penanganan, sementara 24 lainnya telah selesai ditangani oleh Disnakertrans DIY.
"Ketentuan kami, dalam SOP kami, karena ini sudah terlambat, harusnya kan H-7. Jadi, kami berikan nota pemeriksaan dalam waktu jangka waktu 7 hari harus dibayarkan," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/03/25/193000578/75-perusahaan-di-yogyakarta-diadukan-ke-disnaker-soal-thr-ini