SE tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman, hiburan, serta rekreasi, termasuk hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan arena permainan, diwajibkan tutup pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadhan, serta pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Usaha makanan dan minuman diperbolehkan buka pada siang hari setelah hari ketiga Ramadhan dengan syarat menggunakan tirai atau penutup,” ungkap Wawan Harmawan.
Sementara itu, untuk usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, dan area permainan, jam operasionalnya diatur sesuai dengan ketentuan dalam SE.
Jam operasional untuk usaha hiburan malam, seperti kelab malam dan diskotek, dimulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Untuk usaha karaoke di luar kelab malam, jam operasionalnya adalah pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB pada siang hari, dan pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB pada malam hari.
Sementara itu, usaha karaoke di dalam kelab malam hanya boleh beroperasi pada malam hari.
Usaha panti pijat juga mengikuti ketentuan yang sama, dengan jam operasional siang hari dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Game net diizinkan beroperasi pada jam yang sama.
Penyelenggaraan pertunjukan atau event oleh pengusaha impresariat, promotor, atau event organizer yang bernuansa religius diperbolehkan, asalkan mendukung syiar Islam dan dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB serta berakhir paling lambat pukul 01.00 WIB.
Aturan ini juga mencakup ketentuan untuk tempat spa, di mana jam operasional untuk spa yang berada di dalam hotel bintang disesuaikan, sedangkan untuk spa di luar hotel bintang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Selain itu, pengusaha dilarang menyediakan minuman beralkohol, melakukan pesta, serta pementasan yang mengarah pada pornografi.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/02/25/092303778/ramadhan-2025-ini-aturan-jam-operasional-warung-makan-tempat-karaoke-dan