YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Yogyakarta memanggil para pedagang di kawasan Jalan I Dewa Nyoman Oka untuk klarifikasi jual beli lahan untuk berdagang.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan usai pemasangan banner dengan tulisan dilarang berjualan, pihaknya memanggil para pedagang.
Pemanggilan dilakukan karena ada dugaan jual beli lahan untuk berdagang.
"Ramai sekali di sana dan ini kita lakukan pemanggilan juga untuk minta klarifikasi karena dimungkinkan juga ada jual beli lahan," kata dia, Rabu (19/2/2025).
Saat disinggung berapa harga lahan untuk berdagang di area Jalan I Dewa Nyoman Oka, Kotabaru dia masih belum bisa menyebut secara pasti.
Sebab, Satpol PP Kota Yogyakarta saat ini sedang dalam proses pendalaman terkait informasi jual beli lahan itu.
"Belum (informasi harga), masih kita dalami," kata dia.
Penertiban menyasar pedagang kopi dan lainnya.
"Betul (termasuk pedagang kopi)," katanya.
Penertiban PKL di Kotabaru
Sebelumnya, Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan pedagang di area Kotabaru, Kota Yogyakarta.
Penertiban itu dilakukan karena banyaknya pedagang dan pembeli dinilai sudah mengganggu wilayah sekitar seperti dari gereja, masjid, dan masyarakat.
Setelah penertiban dilakukan area berjualan dipasang banner dengan tulisan 'Dilarang!! Berjualan Di Ruang Milik Jalan'.
Arafat mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan.
"Kita mendapatkan pengaduan dari banyak pihak dari Masjid, Gereja, museum maupun masyarakat terkait kesemrawutan pedagang yang berada di kawasan Kotabaru itu," kata dia.
Setelah mendapatkan aduan, Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi persuasif agar para pedagang menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di Kota Yogyakarta.
"Kemarin gabungan (operasi) juga dengan teman-teman Dishub kalau, Dishub terkait parkir liar yang ada di situ yang menutup jalan," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/02/19/152906978/penertiban-pkl-kotabaru-yogyakarta-dan-dugaan-jual-beli-lahan-untuk