Salin Artikel

Inpres Efisiensi Anggaran Terbit, Pemda DIY Diminta Hemat Rp 200 Miliar

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengencangkan ikat pinggang pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) no 1 Tahun 2025.

Dalam Inpres No 1 tahun 2025 itu, Presiden Prabowo menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi anggaran perjalanan dinas, dan anggaran harus dipangkas hingga 50 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengatakan, pihaknya diminta untuk menghemat anggaran dari Dana Keistimewaan sebesar Rp 200 miliar.

Beny menjelaskan bentuk dari penghematan anggaran dengan cara pengurangan volume program.

Dia mencontohkan seperti program rehab rumah tidak layak huni yang awalnya 50 rumah sekaligus bakal dibangun secara bertahap.

“Misalnya membangun 50, kita bangun 30 rehab rumah tidak layak huni. Masih ada 20 kita bangun tahun depan dan menjadi prioritas,” kata dia.

Beny menambahkan hasil penghematan nantinya akan dilaporkan pada April 2025 dengan target Rp 200 miliar untuk dana keistimewaan.

Dari sisi APBD murni DIY lanjut Beny bentuk penghematan adalah dengan cara mengurangi perjalanan dinas dan memaksimalkan rapat virtual.

“Yang menarik itu perjalanan dinas itu karena undangan. Kalau ada eselon ke saya perihalnya konsultasi (dinas keluar) pasti saya coret,” katanya.

Pihaknya juga bakal membuat grade undangan perjalanan dinas. Selanjutnya dia juga meminta agar pejabat di DIY memaksimalkan aplikasi rapat daring.

“Kita akan buat grade undangan, di samping saya disposisi, juga membiasakan dimohonkan dengan zoom,” ucap dia.

Menurut Beny rapat menggunakan aplikasi rapat daring dapat menyimpan anggaran perjalanan dinas keluar. Sehingga jika terjadi rasionalisasi anggaran lagi Pemerintah DIY masih memiliki cadangan.

Kemudian jika harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah pihaknya bakal memilih hotel dengan rate yang lebih rendah untuk menghemat biaya perjalanan dinas.

“Itu cara riil penghematan yang bisa kita lakukan,” kata dia.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi anggaran perjalanan dinas, yang harus dipangkas hingga 50 persen. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025. "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan (22 Januari 2025)," demikian tertulis dalam Inpres tersebut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/01/31/115756878/inpres-efisiensi-anggaran-terbit-pemda-diy-diminta-hemat-rp-200-miliar

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com