YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengencangkan ikat pinggang pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) no 1 Tahun 2025.
Dalam Inpres No 1 tahun 2025 itu, Presiden Prabowo menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi anggaran perjalanan dinas, dan anggaran harus dipangkas hingga 50 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengatakan, pihaknya diminta untuk menghemat anggaran dari Dana Keistimewaan sebesar Rp 200 miliar.
Beny menjelaskan bentuk dari penghematan anggaran dengan cara pengurangan volume program.
Dia mencontohkan seperti program rehab rumah tidak layak huni yang awalnya 50 rumah sekaligus bakal dibangun secara bertahap.
“Misalnya membangun 50, kita bangun 30 rehab rumah tidak layak huni. Masih ada 20 kita bangun tahun depan dan menjadi prioritas,” kata dia.
Beny menambahkan hasil penghematan nantinya akan dilaporkan pada April 2025 dengan target Rp 200 miliar untuk dana keistimewaan.
Dari sisi APBD murni DIY lanjut Beny bentuk penghematan adalah dengan cara mengurangi perjalanan dinas dan memaksimalkan rapat virtual.
“Yang menarik itu perjalanan dinas itu karena undangan. Kalau ada eselon ke saya perihalnya konsultasi (dinas keluar) pasti saya coret,” katanya.
Pihaknya juga bakal membuat grade undangan perjalanan dinas. Selanjutnya dia juga meminta agar pejabat di DIY memaksimalkan aplikasi rapat daring.
“Kita akan buat grade undangan, di samping saya disposisi, juga membiasakan dimohonkan dengan zoom,” ucap dia.
Menurut Beny rapat menggunakan aplikasi rapat daring dapat menyimpan anggaran perjalanan dinas keluar. Sehingga jika terjadi rasionalisasi anggaran lagi Pemerintah DIY masih memiliki cadangan.
Kemudian jika harus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah pihaknya bakal memilih hotel dengan rate yang lebih rendah untuk menghemat biaya perjalanan dinas.
“Itu cara riil penghematan yang bisa kita lakukan,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi anggaran perjalanan dinas, yang harus dipangkas hingga 50 persen. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025. "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan (22 Januari 2025)," demikian tertulis dalam Inpres tersebut.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/01/31/115756878/inpres-efisiensi-anggaran-terbit-pemda-diy-diminta-hemat-rp-200-miliar