YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dana transfer dari pemerintah pusat ditunda.
Akibatnya, Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Alam (DPUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam tak bisa lakukan perbaikan jalan tahun ini.
Kepala DPUP ESDM Anna Rina Herbranti mengatakan, pihaknya menerima surat edaran bersama dari Mendagri dan Menkeu. Isi surat itu yaitu dana transfer dari pemerintah pusat ditunda.
Ditambah, pada hari ini terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dari inpres itu ada beberapa pos anggaran yang harus menjadi perhatian. Sehingga untuk perbaikan jalan, pihaknya belum bisa melakukannya pada tahun ini.
"Kami ya ga bisa ngapa-ngapain karena anggaran untuk pemeliharaan jalan, jembatan dan irigasi itu dari anggaran dana bagi hasil atau DBH, ya ga bisa ngapa-ngapain uangnya ada di pusat," jelasnya.
"Kalau dr SEB menteri itu menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Jadi seluruh jalan provinsi kan dari sana semua dananya," beber dia.
Ia menambahkan perbaikan jalan provinsi di DIY sebenarnya dibutuhkan mengingat status kemantapan jalan provinsi di DIY baru mencapai 68 persen.
"Artinya masih 200 kilometer kondisinya jelek dari 674 km," kata dia.
"Untuk tahun ini yang sudah dianggarkan tapi masih dibintang itu Jalan Godean, Jalan Jogja Puluwatu, Jalan Sentolo Klangon," katanya.
Bahkan untuk penambalan jalan menurut Anna tidak bisa dilakukan. Pihaknya hanya bisa memberikan sebatas rambu-rambu agar masyarakat berhati-hati.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/01/23/153703878/dana-transfer-dari-pusat-ditunda-proyek-perbaikan-jalan-di-diy-terancam