YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan larangan kos campur melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pondokan.
Penegasan ini dibuktikan dengan langkah hukum yang ditempuh Satpol PP Kota Yogyakarta terhadap dua pemilik kos 'Las Vegas' di wilayah Danurejan, yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa kedua pemilik kos sudah diproses secara yustisial dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Desember 2024.
Langkah ini diambil setelah kedua pemilik tidak mengindahkan pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ada dua pondokan yang kami tindak, lokasinya di wilayah Danurejan. Sidang Tipiring sudah dilakukan Desember 2024 kemarin,” ujar Ahmad, Rabu (8/1/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa pada Pasal 18 Perda tersebut tertuang larangan menyelenggarakan kos untuk penghuni berlainan jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan.
Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari keresahan masyarakat.
“Di Perda, denda maksimal Rp 7,5 juta. Kemarin kami menuntut setengah dari itu. Pemilik kos pertama memiliki 28 kamar dan dikenai denda Rp 3 juta. Sementara pemilik kedua dikenai denda Rp 2 juta karena dari 14 kamar, hanya terisi 8,” jelasnya.
Satpol PP menindak pemilik kos setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait keresahan akibat keberadaan kos 'Las Vegas'. Kos campur ini dinilai menimbulkan dampak negatif di lingkungan sekitar.
“Memang sudah sangat meresahkan, walaupun ada pro dan kontra, itu wajar. Tapi tetap harus kita tertibkan. Kalau membandel, ya terpaksa kami yustisi,” tegas Ahmad.
Ia juga menambahkan bahwa aturan di Kota Yogyakarta jelas mengatur bahwa kos-kosan harus memisahkan penghuni berdasarkan jenis kelamin.
Jika diperuntukkan bagi keluarga, maka kos tersebut harus khusus untuk keluarga.
“Kos campur itu tidak boleh di Yogyakarta. Aturannya jelas,” tandasnya.
Langkah tegas ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat sekaligus menegakkan aturan yang telah berlaku.
Ahmad berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pemilik kos lain agar mematuhi Perda yang ada.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/01/09/123500778/larangan-keberadaan-kos-las-vegas-di-yogyakarta-