Ia terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal hingga enam bulan.
Operasi penangkapan dilakukan di wilayah Sleman setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut.
Penangkapan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, dengan tujuan memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya.
"Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta," kata Akmal dalam keterangan tertulis pada Senin (23/12/2024).
Setelah diamankan, WNA tersebut langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA asal Maroko tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digiatkan, terutama menjelang musim libur akhir tahun, di mana arus wisatawan asing ke Yogyakarta diperkirakan akan meningkat.
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian."
"Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum," ungkap Agung.
Kanwil Kemenkum DIY juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian.
Kesadaran bersama ini dianggap penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan tertib, khususnya di wilayah DIY yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.
Agung berharap tindakan tegas ini dapat memberikan pesan kuat kepada WNA lainnya agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
Ia juga mengharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang melibatkan WNA kepada pihak berwenang.
"Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci sukses pengawasan keimigrasian."
"Kami akan terus berkomitmen menjaga Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman dan istimewa bagi seluruh warganya maupun para tamu asing," tutup Agung.
Operasi keimigrasian ini menunjukkan keseriusan jajaran Imigrasi di DIY dalam menegakkan aturan dan menjaga keistimewaan Yogyakarta sebagai daerah tujuan wisata sekaligus tempat tinggal yang aman dan nyaman.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/12/23/092729178/imigrasi-diy-amankan-wna-asal-maroko-yang-overstay