Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, ada empat sektor UMP sektoral yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY beserta dewan pengupahan dan serikat pekerja.
Sektor pertama adalah sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi.
"Upah minimum sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp2.311.913,65," kata Beny, Rabu (11/12/2024).
"Jika dipersentase 8,75 persen," katanya.
Namun, lanjut dia, dalam penentuan upah minimum sektoral terdapat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Hotel skala menengah jumlah kamar 101-200 kenaikan 8,60 persen. Hotel skala kecil 61-100 kamar kenaikan 8,50 persen.
Subsektor restoran skala besar lebih dari 200 kursi ditetapkan Rp 2.311.598 atau naik sebesar 8,75 persen.
Restoran skala menengah 101-200 kursi kenaikan 8,60 persen. Restoran skala kecil 50-100 kursi kenaikan 8,50 persen.
Lalu, sektor aktivitas keuangan dalam hal ini bank umum seluruhnya mengalami kenaikan 8,35 persen.
Sedangkan untuk sektor informasi komunikasi yang melingkupi portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas call center, internet service provider, dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel naik sebesar 7,80 persen.
Sektor konstruksi kenaikan paling rendah jika dibanding dengan empat sektor lainnya, yaitu sebesar 7,50 persen atau sebesar Rp 2.285.339,93.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/12/11/162520578/pemerintah-diy-tetapkan-ump-sektoral-sekian-besarannya