YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, Pemerintah DIY tidak akan lagi menggunakan tenaga honorer.
Di DIY, tenaga honorer dikenal dengan sebutan tenaga bantu (naban), yang diangkat melalui seleksi dan memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY.
“Kalau di DIY adanya Naban, gajinya bersumber dari APBD dan memiliki SK Gubernur,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Jumat (6/12/2024).
Beny menjelaskan bahwa seiring dengan adanya aturan dari pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer, Pemerintah DIY akan membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah naban harus sudah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun dan mendapatkan honor melalui APBD.
“Mereka harus punya masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun dan diberi honor melalui APBD,” tambah Beny.
Ia juga menekankan bahwa formasi PPPK hanya diperuntukkan bagi naban, sedangkan tenaga lainnya, seperti pegawai yang dikontrak dari pihak ketiga atau outsourcing, masih akan tetap digunakan.
Pembukaan formasi PPPK ini bertujuan untuk mengalihkan pegawai yang masih memiliki status naban di Pemerintah DIY.
“Formasinya kita buka betul untuk mereka (PPPK). Diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Kan gajinya sudah melalui APBD sebetulnya. Cuma statusnya (beralih),” kata dia.
Beny menjelaskan bahwa PPPK memiliki keuntungan karena dapat mengisi jabatan struktural maupun fungsional, meskipun mereka tidak mendapatkan hak pensiunan.
“Haknya mereka sama (PPPK dan PNS), bisa menjadi jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Mereka bisa menjadi kepala dinas dan seterusnya. Cuma perbedaannya nanti di hak pensiunnya,” ucapnya.
Saat ini, Beny menyatakan bahwa tes PPPK untuk tenaga naban masih berlangsung di Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) DIY.
“Iya lagi tes. Jadi bareng CPS setelah itu PPPK. Iya khusus naban (tes PPPK) karena kita ingin nolkan (honorer),” kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/12/06/141426678/pemerintah-diy-hapus-tenaga-honorer-mulai-2025-apa-yang-terjadi