Seluruhnya adalah warga Jawa Tengah, terdiri dari AH (41), laki-laki asal Sukoharjo, MM (52) perempuan asal Karanganyar, NNR (20) perempuan dari Grobogan, dan A (39) laki-laki beralamat di Sukoharjo.
Dalam kasus ini, MM adalah otak dari sindikat jual beli bayi. Sementara tiga pelaku lainnya berperan mencari pembeli dan mengantarkan bayi.
Polisi menangkap para pelaku di wilayah Kedunggong, Wates, Kulon Progo, dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dan anak.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, menyatakan bahwa salah satu pelaku adalah PNS yang bekerja di pemerintah daerah di Jawa Tengah.
"Ada yang PNS (yang bekerja) di Jawa Tengah dan ada pula (yang) ibu rumah tangga. PNS ini (kerja) di pemerintah daerah," ujar Wilson, Selasa (26/11/2024).
Pura-pura adopsi bayi
Menurut AKBP Wilson, modus yang digunakan para pelaku adalah pura-pura sebagai keluarga yang ingin mengadopsi anak.
Lalu bayi tersebut dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan jenis kelamin
"Bila laki-laki harganya Rp 20-70 juta, perempuan Rp 25-100 juta, sedangkan blasteran atau keturunan luar negeri bisa di atas Rp 100 juta," kata Wilson.
Kebanyakan korban adalah bayi hasil hubungan di luar pernikahan, terutama di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Para pelaku telah melakukan praktik ini belasan kali, menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Manado, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Pengakuan tersebut diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan penelusuran data di handphone mereka.
Korban terakhir seorang mahasiswi
Korban terakhir adalah seorang mahasiswa luar Kulon Progo yang melahirkan tanpa menikah. Ia mengalami tekanan psikologis akibat hubungan gelap dengan pacarnya.
Dalam kondisi panik, mahasiswa tersebut mencari orang yang mau mengadopsi anaknya dengan harapan masih bisa bertemu kembali dengan anaknya di kemudian hari.
"Mereka tidak tahu anak ini akan dijual," jelas dia.
Menurut dia, kasus ini terungkap oleh Unit PPA Polres Kulon Progo pekan lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menghubungi akun yang berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, yang menawarkan harga sebesar Rp 25 juta.
Setelah ada kesepakatan harga, pelaku kemudian mengantar bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke pembeli.
Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 25.700.000, beberapa handphone, surat pernyataan bermeterai penyerahan anak kandung, bantal bayi, satu bungkus susu, dan buku rekening.
Para pelaku juga diduga memalsukan dokumen bayi yang mereka jual, termasuk akta lahir, untuk mengetahui kepada siapa bayi-bayi tersebut dijual.
Mereka menjual bayi tidak hanya di wilayah Yogyakarta, tetapi juga hingga ke luar daerah. Aksi tersebut dilakukan selama setahun terakhir dan pelaku sudah menjual belasan bayi.
"Orangtua dari bayi sendiri merupakan korban, karena mereka tidak tahu bagaimana prosedur adopsi yang benar," jelasnya.
Wilson mengatakan bayi yang dijual berhasil diselamatkan dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Wates dalam kondisi dipastikan sehat.
"Bayi tersebut juga dalam pengawasan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dani Julius Zebua, Sari Hardiyanto), Tribun Jateng
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/11/26/175700278/praktik-jual-beli-bayi-di-kulon-progo-dihargai-rp-20-juta-hingga-rp-100