YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, telah meneruskan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) dinyatakan dihentikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait dugaan keterlibatan seorang guru berstatus ASN dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon bupati di Sedayu baru-baru ini.
"Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN," kata Rifqi saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2024).
Sementara itu, terkait laporan perusakan APK di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Bawaslu melakukan klasifikasi secara marathon oleh tim sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul.
"Hasil pembahasan kedua tim sentra Gakkumdu, maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK," ujar Rifqi.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait seorang dukuh dari Kapanewon Imogiri yang mengikuti debat publik di studio TVRI, Sleman.
Karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah Bantul, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pengambilalihan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu DIY pada tanggal 17 November 2024 lalu.
"Proses penanganan pelanggaran sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu DIY," kata Didik.
Sebelumnya, Bawaslu Bantul menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/11/22/183600678/bawaslu-bantul-tindak-lanjuti-pelanggaran-asn-ke-bkn