Kampanye hitam ini terdeteksi melalui sejumlah akun media sosial, dan identitas penyebarnya masih belum diketahui.
Bawaslu terus mengkaji dan mendalami kasusnya.
"Sudah ada (temuan black campaign) teman-teman juga sudah melaporkan. Sudah ada," ucap Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo melalui sambungan telepon, Selasa (5/11/2024).
Bawaslu sebelumnya telah mendapati tiga materi kampanye hitam menjelang masa pencoblosan.
Dari tiga materi tersebut, dua di antaranya beredar melalui status WhatsApp, sementara satu materi lainnya muncul di TikTok.
Dua kasus yang disebarkan melalui WhatsApp berhasil diatasi dan dihapus, sedangkan satu materi lainnya masih terus beredar.
Larangan kampanye hitam
Kampanye hitam dilarang oleh Undang-Undang karena dapat merusak demokrasi.
Djoko menjelaskan bahwa biasanya, kampanye hitam berisi tuduhan langsung yang ditujukan kepada kandidat.
"Kali ini (ada akun) sudah mem-framing pada salah satu pasangan calon," ungkapnya.
Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah akun yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.
Djoko menambahkan bahwa pengawasan berjalan baik, tetapi untuk akun yang tidak terdaftar di KPU, pengawasan menjadi lebih sulit.
Bawaslu bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengawasi tahapan kampanye.
Sebagai langkah preventif, Bawaslu berencana untuk meningkatkan sosialisasi guna menjaga kampanye yang santun dan menghindari kampanye hitam serta praktik politik uang.
Sosialisasi ini akan dilakukan tidak hanya melalui pertemuan, tetapi juga melalui media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/11/05/212934578/bawaslu-kulon-progo-temukan-dugaan-kampanye-hitam-lewat-medsos-yang