YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan patroli siber untuk memantau penjualan minuman keras (miras) secara daring.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras.
"Kami akan meningkatkan patroli cyber guna mengantisipasi penjualan miras via online," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangan yang dikutip pada Senin (4/11/2024).
Jeffry menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir peredaran miras melalui platform daring, seiring dengan meningkatnya operasi oleh pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
"Upaya ini untuk mencegah tempat usaha ilegal yang melayani penjualan secara daring, termasuk sistem layanan antar atau delivery service," ucapnya.
Polres Bantul juga memaksimalkan peran Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras.
Polisi bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, peredaran miras dilarang dilakukan di tempat-tempat yang tidak sesuai dan harus mematuhi jarak minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual miras kepada konsumen yang berusia di bawah 21 tahun, serta dilarang melakukan penjualan miras secara daring, termasuk layanan antar.
"Kami terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun yang beroperasi secara online," tegas Jeffry.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/11/04/081928478/awasi-peredaran-miras-polres-bantul-pantau-penjualan-daring