YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan operasi minuman keras (miras) secara serentak pada Kamis (31/10/2024) malam.
Dalam razia tersebut, polisi menutup tiga lokasi penjual miras di wilayah setempat.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, yang bekerja sama dengan Satpol PP dan jajaran TNI, menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi terlibat dalam peredaran miras ilegal.
"Kegiatan razia kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunungkidul," ujar Kapolres Ary Murtini dalam rilis yang dikutip pada Jumat (1/11/2024).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menutup tiga toko dengan memasang police line di Kapanewon Wonosari, Kapanewon Semanu, dan Kapanewon Semin.
Selain itu, beberapa botol miras juga diamankan.
"Kami memasang police line di tiga outlet yang menjual miras tanpa izin," tambahnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, mengeluarkan Surat edaran (SE) pengawasan peredaran minuman beralkohol. Sementara, Pemerintah Kabupaten Bantul, akan segera mengeluarkan kebijakan baru untuk penanganan miras.
"Pemerintah Gunungkidul ada langkah dengan menerbitkan SE Plt Bupati untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, Jumat.
SE tersebut bernomor 40 Tahun 2024 yang ditandatangani Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto pada 29 Oktober 2024.
Dalam SE itu ada empat poin. Pertama, Penewu agar mengkoordinir lurah di wilayahnya melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
Kedua, Lurah agar melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
Ketiga, mendorong peran serta masyarakat dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Keempat, masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol.
Hal ini sesuai dengan Perda Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Gunungkidul.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/11/01/110817578/razia-miras-gunungkidul-dan-surat-edaran-perihal-minuman-keras