Kelima toko tersebut tak mengantongi izin untuk menjual miras.
"Outlet minuman keras yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (31/10/2022).
Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
Penutupan ini sesuai Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Jeffry mengatakan, penutupan ini juga mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.
"Mayoritas pelaku kejahatan sebelum melakukan tindak kejahatan, terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Untuk itulah, kami mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Bantul," kata dia.
Dia mengatakan, polisi akan gencar melakukan razia miras di Bantul. Adapun sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal.
Polisi mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
"Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/10/31/165900078/5-toko-miras-tanpa-izin-di-bantul-ditutup