YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Sleman telah menggelar rapat pleno terkait dugaan bagi-bagi uang calon wakil bupati (Cawabup) nomor urut 1, Sukamto.
Bawaslu Sleman merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran tersebut ke KPU Kabupaten Sleman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi uang cawabup paslon nomor urut 1.
"Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu," ujar Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak dan bukti-bukti yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman, rapat pleno memutuskan bahwa cawabup paslon nomor urut 1 terbukti melanggar administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Arjuna menyampaikan bahwa cawabup paslon 1 diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin-red) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Arjuna.
Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan dalam kasus bagi-bagi uang calon wakil bupati (Cawabup) pasangan calon nomor urut 1 ke KPU Kabupaten Sleman.
"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Arjuna.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan bahwa kasus tersebut mengandung dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman, diputuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada.
"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," ucap Yuwan.
Selama proses klarifikasi, sambungnya, seluruh pihak yang diundang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk cawabup paslon nomor urut 1.
"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," pungkasnya.
Bantahan Sukamto
Sebelumnya, calon wakil bupati (Cawabup) pasangan nomor urut 1, Sukamto datang ke kantor Bawaslu Sleman untuk dimintai klarifikasi pada Selasa (22/10/2024).
Sukamto menegaskan tidak membagi-bagikan uang kepada para peserta yang hadir di kegiatan tersebut.
Dia pun menyampaikan akan mengikuti prosedur yang berjalan, sebab dirinya tidak bersalah.
"Ikuti saja prosedur yang ada, wong saya tidak bersalah kok," ungkap Sukamto saat dihubungi, Senin (29/10/2024).
Sukamto merasa tidak melakukan money politics dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, dari alat bukti yang ada, diputuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/10/29/184911878/bawaslu-sleman-tetapkan-cawabup-sukamto-langgar-aturan-kampanye