Walaupun memiliki konsekuensi hukum, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogya, Andie Kartala mengatakan total sebanyak 25 APK berupa rontek dirusak di kawasan Jalan Taman Siswa pada sisi selatan hingga ke Simpang Tungkak.
“Laporan dicabut, karena pelakunya bagian dari simpatisan dari pengusung paslon itu juga,” katanya, Selasa (15/10/2024).
Andie mengatakan karena laporan sudah dicabut, kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Tidak bisa dilanjutkan ke Gakkumdu, tidak bisa diregister,” kata dia.
Andie menuturkan, pelaku tidak memiliki motivasi khusus untuk merusak APK karena perusakan bermula karena salah paham yang membuat emosi sesaat.
Dari catatan Bawaslu pelaku perusakan merupakan warga Bantul yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Taman Siswa.
“Pelapor mencabut laporan dan sudah ada pernyataan damai," katanya.
Andie berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran oleh warga masyarakat setempat sehingga kedepannya tidak terulang lagi.
Sebab, selaras aturan yang tercantum di dalam UU Pilkada, pelaku perusakan APK berpotensi terseret kasus hukum, dengan sanksi denda maupun kurungan.
"Potensinya di situ ada tindak pidana, berlaku untuk semua orang. Ancaman hukumannya sampai 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/10/15/155456778/25-apk-paslon-wali-kota-wakil-wali-kota-yogyakarta-dirusak-simpatisan