Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiayantoro mengatakan pihaknya telah memberikan surat penawaran berupa kompensasi bongkar bangunan yang berada di sekitar Bong Suwung.
Surat tersebut memiliki tenggat waktu hingga Jumat (27/9/2024) sore.
“Kelihatannya kondusif, karena besok itu terakhir juga kami memberikan kesempatan atau waktu untuk kesanggupannya untuk ditertibkan dan menerima uang ganti bongkar dan ganti angkut sampai Jumat jam 15.00 WIB,” kata dia saat dihubungi, Kamis (29/9/2024).
Dia menyebut PT KAI tetap akan melakukan sterilisasi jika ada warga yang masih menolak dengan tawaran yang diberikan oleh PT KAI, namun keputusan tersebut masih menunggu jawaban warga.
“Kalau ada yang ngotot tetap akan dilakukan penertiban setelah tanggal 27 (September) itu,” kata dia.
“Tetapi kan sampai saat ini kami harus menunggu sampai deadline yang ditetapkan sampai sejauh mana,” imbuh dia.
Dirinya optimistis warga Bong Suwung akan menerima tawaran dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
“Saya optimistis warga di Bong Suwung akan setuju,” kata dia.
Krisbi menambahkan apabila warga setuju dengan tawaran yang diberikan oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta maka warga diminta untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Kalau warga menerima kan akan membongkar sendiri, pengertian membongkar sendiri itu ya biar menghindari resiko rusak barang-barangnya. Jadi pengangkutan lebih halus tau caranya,” beber dia.
Saat disinggung soal waktu sterilisasi Krisbi beum bisa memastikan sebelum adanya jawaban dari warga Bong Suwung.
“Belum ditentukan, nunggu besok sore nanti akan kami informasikan lebih lanjut lagi,” tutup dia.
Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa PT KAI akan menjalankan sterilisasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Daop 6 Yogyakarta sudah melayangkan Surat Peringatan ketiga pada 20 September 2024 yang berlaku selama tujuh hari ke depan, berakhir Kamis, 26 September. KAI Daop 6 masih memberikan batas waktu hingga Jumat (27/9/2024) jam 15.00 WIB bagi yang sepakat menerima kompensasi uang biaya bantu bongkar dan bantu angkut," ujarnya.
Kris merinci bahwa biaya bantu bongkar adalah Rp 200.000 per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250.000 per meter persegi untuk bangunan permanen, ditambah Rp 500.000 untuk biaya bantu angkut per hunian.
"Setelah tanggal 27 September 2024, Daop 6 Yogyakarta sudah bisa melakukan sterilisasi. Saat ini hampir 50 persen warga Bong Suwung sudah sepakat dengan rencana sterilisasi tersebut dan sebagian sudah menerima uang tanda sepakat untuk pembongkaran," tambahnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/09/26/205944078/kai-daop-6-yogyakarta-tunggu-jawaban-warga-bong-suwung-untuk-pengosongan