Akibat kejadian tersebut, pengendara motor dan pembonceng langsung dihakimi oleh pemilik angkringan dan sejumlah pembeli.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menjelaskan, kecelakaan tunggal tersebut bermula ketika pengendara motor dengan pelat nomor AB 6289 DW berinisial MA dan pembonceng UB melaju dari arah Utara, Jalan Letjend Suprapto Ngampilan Yogyakarta menuju Jalan Serangan.
"Setelah sampai di TKP, tepatnya di selatan Hotel Cavinton, pengendara motor tersebut men-jumping-kan motornya, oleng hingga jatuh menabrak sebuah angkringan yang ada di selatan jalan Serangan," ucapnya, Selasa (3/9/2024).
Imbauan tidak main hakim sendiri
Motor tersebut jatuh dan menabrak anglo yang ada di angkringan. Kebetulan, angkringan dalam keadaan cukup ramai.
"Kedua pemuda pengendara tersebut sempat dihakimi oleh pembeli dan warga sekitar," kata Sujarwo.
Lanjut dia, anggota polisi yang sedang piket mendatangi lokasi dan mengamankan pengendara dan pemboncengnya ke pos polisi Ngabean bersama warga.
"Kemudian pengendara motor dan pemboncengnya tersebut dibawa ke kantor Polsek Ngampilan Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
"Imbauan Polresta kepada semua warga masyarakat agar dalam penyelesaian perkara tidak dengan main hakim sendiri namun dengan musyawarah atau sesuai prosedur hukum ada," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/09/03/135108578/jumping-motor-dan-tabrak-angkringan-dua-pengendara-dihakimi-massa