YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Yogyakarta laporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB muhammad Lukman Edy ke Polresta Yogyakarta.
Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta Solihul Hadi menjelaskan, pelaporan mantan Sekjen PKB itu karena pernyataannya yang dinilai menyinggung PKB.
"Apa yang dikatakan mantan Sekjen adalah berita bohong tidak sesuai fakta. Kami tadi juga melampirkan bukti-bukti berita baik itu dari berita mainstream maupun media sosial," ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Pernyataan itu dinilai berdampak mencemari nama baik bagi PKB.
"Ini bagian dari langkah secara konstitusi sah dilakukan warga negara, baik perorangan maupun kelembagaan," kata dia.
Menurutnya pernyataan dari Lukman Edy terdokumentasikan di media sosial oleh sebab itu dirinya membawa bukti-bukti rekaman dari media sosial.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio membenarkan bahwa DPC PKB Kota Yogyakarta sudah diterima. Adapun laporan yang masuk berupa pencemaran nama baik melalui ITE.
"Kami akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, karena ada acara (saksi pelapor) kita lakukan pemeriksaan di hari lain," katanya.
“Intinya laporan sudah kami terima,” pungkasnya Probo.
Sebelumnya, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. "Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin sore.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/08/07/221700378/giliran-dpc-pkb-kota-yogyakarta-laporkan-lukman-edy-ke-polresta