Terkait putusan tersebut, keluarga dan kuasa hukum almarhum Dini Sera Afriyanti melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur ke Komisi Yudisial.
Bahkan, keluarga korban juga datang ke DPR, Senayan, Jakarta, untuk mengadu kepada Komisi III DPR.
Pakar Hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapanya terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan, menurut kesaksian dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," ujar Mahfud MD, saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (31/07/2024).
Dari sisi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mahfud MD menuturkan bertentangan dengan logika publik.
Misalnya, dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian.
Kemudian, meskipun korban meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya.
"Nah, itu semua ndak masuk akal, kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan. Tapi, kita hormati itu agar dibawa ke Mahkamah Agung," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada 4 Oktober 2023 dini hari.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah menambahkan.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/07/31/180022778/soal-vonis-bebas-ronald-tannur-mahfud-md-dari-logika-publik-itu-tidak