YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Sleman telah tetapkan satu orang berinisial M sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan, pihaknya tetap ikuti proses hukum yang berjalan.
Namun, sampai sekarang dirinya belum mendapatkan informasi secara detail dari Polresta Sleman terkait penetapan tersangka ASN berinisial M ini.
“Saya baru dengar (penetapan M tersangka). Saya belum dapat informasi secara detail dari Polres Sleman jadi kami belum bisa memberikan tanggapan karena kan langkah kami dari awal kan ini baru berproses seperti itu saja,” ujar Agung, saat dihubungi, Senin (22/7/2024).
“Andaikata sudah ditetapkan kami ikuti proses hukum yang berjalan,” imbuh dia.
Saat ini, yang bersangkutan yakni M sedang menjalani dua sidang yakni sidang etik dan sidang pidana. Sidang etik menurut dia sudah dilakukan namun untuk hasilnya sampai sekarang belum keluar.
“Belum mendapatkan hasil kemarin, belum sidang etiknya belum (hasil),” imbuh dia.
Agung menyampaikan, jika nantinya hasil sidang etik sudah turun pihaknya segera akan menginformasikannya.
“Ya nanti kalau sudah ada turun hasil sidang etik hukuman disiplin kami akan sampaikan informasi. Karena ini menunggu ini kan kewenangan inspektorat jenderal karena proses kemarin sudah berlangsung,” kata dia.
Saat disinggung keberadaan M saat ini, dia mengungkapkan sekarang M masih berada di Kanwil Kemenkumham DIY karena untuk pembinaan dilimpahkan sepenuhnya ke Kanwil Kemenkumham DIY.
“Sementara di Kanwil DIY pembinaannya itu kan kami turunkan jabatannya, copot jabatannya kemudian dalam proses pembinaannya diserahkan sepenuhnya oleh Kanwil DIY,” pungkas dia.
Sebelumnya, Polresta Sleman telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman.
Dari gelar perkara tersebut, Polresta Sleman menetapakan satu orang tersangka.
"Benar pada hari Kamis18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dihubungi, Senin (22/07/2024).
"Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan M sebagai tersangka," lanjutnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/07/22/171052278/soal-pungli-di-lapas-cebongan-kanwil-kemenkumham-diy-kami-ikuti-proses