KOMPAS.com - Pemerintah disebut bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Menanggapi rencana itu, pakar ekonomi energi sekaligus Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr. Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pembatasan BBM bersubsidi agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Saya tidak tahu yang dimaksud Luhut (Binsar Panjaitan) pembatasan itu apa? Apakah pengurangan kuota? Kalau pengurangan kuota pasti akan menimbulkan kelangkaan BBM di beberapa SPBU,” kata Fahmy, Jumat (12/7/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
“Tetapi kalau pembatasan tadi agar subsidi itu tepat sasaran, itu yang harus dilakukan, namun mekanisme yang digunakan harus dapat diterapkan," sambungnya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme pembatasan yang pernah dicoba, seperti penggunaan aplikasi My Pertamina dan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
"Harus ada satu instrumen atau mekanisme yang tepat dan diterapkan di SPBU tanpa merepotkan petugas SPBU," ujar Fahmy.
Dia menilai, pemerintah perlu tegas soal jenis kendaraan yang dapat membeli BBM bersubsidi.
"Tegaskan saja bahwa yang berhak membeli BBM subsidi itu, yang pertama sepeda motor, kemudian yang kedua adalah kendaraan angkutan barang atau angkutan kota, misalnya truk atau angkot,” ucap Fahmy.
“Selain kategori itu, tidak boleh (isi BBM subsidi),” tegasnya.
Alasan pemerintah batasi BBM bersubsidi
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Adapun BBM yang disubsidi adalah Pertalite dan Solar, sedangkan Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite termasuk dalam BBM nonsubsidi.
Kebijakan ini, jelasnya, bertujuan untuk menghemat anggaran negara dan mendorong penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kami berharap 17 Agustus ini sudah bisa mulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi akan bisa dikurangi," ungkap Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, dia menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah mengembangkan bioetanol untuk menggantikan bensin atau bahan bakar berbasis fosil.
"Kami kan sekarang berencana mendorong bioetanol segera masuk menggantikan bensin, supaya polusi udara ini juga bisa cepat dikurangi," tutur Luhut.
"Ini sekarang lagi proses, dikerjakan Pertamina. Nah, kalau ini semua berjalan dengan baik, kita bisa menghemat lagi (anggaran negara)," lanjutnya.
Ikut arahan pemerintah
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina akan mengikuti arahan pemerintah.
"Prinsipnya, Pertamina Patra Niaga akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah. Upaya-upaya (penyaluran BBM) subsidi tepat sasaran juga terus kami lakukan," beber Heppy kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa urusan penyaluran BBM subsidi merupakan wewenang pemerintah.
"Kalau BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah, Pertamina prinsipnya akan mengikuti, tapi untuk regulasinya tetap di pemerintah, bukan Pertamina," tukasnya.
Saat ini, bebernya, pihak Pertamina telah melakukan berbagai upaya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Pertamina telah menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real-time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Kedua, imbuhnya, dengan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di tiap SPBU Pertamina.
"Pertamina berkomitmen melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih dari 8000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)," urai Fadjar.
"Pertamina juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya," pungkasnya.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/07/13/204735578/pemerintah-berencana-batasi-bbm-bersubsidi-mulai-17-agustus-ini-kata