Keputusan PTDH tersebut sudah disetujui oleh Kapolda DIY.
"Iya, salah satu di-PTDH keputusan Kapolda," ucap Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat ditemui wartawan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (4/7/2024)
"Iya, mulai hari ini (tidak menjadi anggota Polri)," kata dia.
Setiap pelanggaran akan diproses
Dijelaskannya, Brigade FN (Faisal Nurrohman) yang bertugas di Sat Samapta dipecat karena tidak absen atau bekerja selama 90 hari berturut-turut.
Sejauh ini, pihaknya berupaya adil dengan memberikan penghargaan kepada anggotanya yang bekerja melayani masyarakat dengan baik, dan memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan kesalahan.
"Siapapun anggota yang melakukan pelanggaran kita tindak lanjuti sesuai prosedur perundangan yang berlaku, kita tidak pilih-pilih terkait anggota yang bersalah kita proses sesuai dengan aturan," tegasnya.
Edy mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Hal ini selain untuk kedisiplinan, juga memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan pengawasan terkait absen mulai pagi dan sore, hingga pengawasan kepada anggota yang sedang bertugas.
"Mekanismenya setiap hari melakukan penugasan," kata Edy.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/07/04/102808978/tak-masuk-kerja-anggota-polres-gunungkidul-dipecat