Para lurah menyatakan janji dan sumpah jabatan di hadapan Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi (Siwi), di Aula Adikarta, komplek Pemkab Kulon Progo, Senin (24/6/2024).
“Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” kata Plt Kepala Dinas PMD Dalduk dan Keluarga Berencana Kulon Progo, Jazil Ambar Was’an dalam pengukuhan 87 lurah, Senin.
Dalam berita tertulis kantor Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kulon Progo, masa jabatan baru ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan ketentuan tersebut masa jabatan lurah berubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Siwi mengungkapkan, pemerintahan desa merupakan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karenanya ia mengharapkan para lurah memanfaatkan penambahan dua tahun masa jabatan untuk meningkatkan kinerja, mewujudkan program dan kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
Pasalnya, desa merupakan pemain penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan untuk meningkatkan kualitas taraf hidup.
“Kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tetapi justru merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Siwi.
Pengukuhan serta pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan 3 lurah.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/06/25/084344578/87-lurah-kulon-progo-dilantik-dan-mulai-jalani-masa-jabatan-8-tahun