Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pada Selasa (4/6/2024), Tim Jatanras Ditreskrimum Polda DIY bersama Tim Opsnal Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan di wilayah Bantul.
“Inisial pelaku adalah AY (16) membawa celurit, Lalu pelaku lain inisial AN (17), AH (17), dan GP (17),” jelas Endriadi dalam pesan singkat, Rabu (5/6/2024).
Endriadi menjelaskan, penangkapan pelaku ini setelah Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari informasi di lapangan. Termasuk juga berkoordinasi dengan rumah sakit di mana barang bukti diidentifikasi.
“Pada akhirnya kami dapat menyimpulkan bahwa para pelaku inilah yang melakukan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Lanjut dia, Polisi masih memburu pelaku yang belum tertangkap.
"Dan akan kita lakukan penegakkan hukum secara tegas dan tuntas," ucap dia.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menegaskan akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Pada siang hari ini akan diadakan gelar perkara dan sampai saat ini sudah memeriksa 12 saksi," kata Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (5/6/2024).
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/06/05/115007378/polisi-tangkap-4-remaja-terduga-pelaku-pembacokan-ojol-di-bantul