YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat masih mendalami kasus pembunuhan wanita paruh baya di salah satu kosan di Mancingan, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan yakni ingin menguasai telepon genggam dan uang tunai milik korban.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, tersangka yakni Irvan Riski Saputro (IRS) (24, warga Kretek, Bantul, ditangkap di Maguwoharjo, pada Sabtu (1/6/2024).
Pelaku imbuhnya, sudah ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 3 KUHP, terhadap Ti (54) warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah.
Kasus pembunuhan terjadi pada 23 Mei 2024 lalu, sekitar 05.45 WIB.
"Motif pembunuhan ingin menguasai harta benda milik korban yakni telepon genggam, dan uang tunai Rp150.000," kata Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (3/6/2024).
Dijelaskannya, proses pembunuhan dilakukan pelaku dengan cara mencekik korban Ti, disumpal tisu, dan dibekap dengan bantal.
"Sampai saat ini masih dimintai keterangan dan mengumpulkan barang bukti baik milik pelaku dan juga korban," kata Jeffry.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan di kamar kos daerah Mancingan XI, Prangtritis, Kretak, Bantul, DI Yogyakarta berhasil ditangkap. Terduga pelaku ditangkap di daerah Maguwoharjo, Sleman pada Sabtu (1/6/2024).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi membenarkan penangkapan terduga pelaku pembunuhan seorang wanita di Mancingan X, Prangtritis, Kretak, Bantul tersebut.
"Iya benar, tadi siang kami menangkap terduga yang sudah kami kejar selama enam hari," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/06/03/142506878/motif-pelaku-pembunuhan-wanita-di-kos-parangtritis-terungkap-korban