YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mewajibkan sekolah negeri maupun swasta untuk izin jika akan melakukan study tour.
"Kalau kemarin yang harus izin itu sekolah negeri, tapi sekarang setelah kami rapatkan sekolah swasta juga harus izin," ujar Sekertaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti, Selasa (21/5/2024).
Lanjut Tyasning, sekolah-sekolah juga harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan oleh Disdikpora Kota Yogyakarta. Salah satunya adalah transportasi yang digunakan seperti bus, maksimal usianya 5 tahun.
"Kalau bus usianya lebih dari 5 tahun tidak kami izinkan," kata dia.
Aturan usia kendaraan itu diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dialami oleh para siswa.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menambahkan, Pemkot Kota Yogyakarta tidak melarang sekolah-sekolah untuk melakukan study tour.
Namun, lanjut dia sekolah-sekolah harus mempertimbangkan urgensi dari study tour yang dilakukan.
Singgih juga menyinggung adanya larangan dari daerah-daerah lain untuk study tour juga bisa berdampak pada jumlah kunjungan wisata di Kota Yogyakarta.
"Kota Yogyakarta kota pariwisata, maka memang harus kemudian ini menimbulkan sedikit dampak pasti," jelas dia.
Lanjut dia, sebagai bentuk layanan kepada wisatawan Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan dan Polresta Yogyakarta juga mengecek bus-bus pariwisata yang diparkir.
"Pemkot Yogyakarta bersama Polresta, Dishub, melakukan cheking. Beberapa waktu lalu kita lakukan cheking di Senopati dan Ngabean untuk memastikan bus yang kesini laik jalan," kata dia.
Ceking yang dilakukan ini sekaligus untuk mengingatkan pengusaha bus agar menggunakan armada yang memang benar-benar prima.
"Kalau semua (daerah) melarang dampaknya menurunnya kunjungan," ucap Singgih.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/05/21/115019178/sekolah-negeri-dan-swasta-wajib-lapor-disdikpora-kota-yogyakarta-untuk