Salin Artikel

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pemuda bacok seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Padukuhan Klangon, Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku asal Kalibawang bernama AWLJ (21) tahun melakukan penganiayaan karena cemburu buta pada pria berusia 60 tahun berinisial S, asal Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

AWLJ marah setelah tahu pacarnya yang bernama L (21) punya hubungan dengan S.

“Motifnya, cemburu dan sakit hati. Asmara segitiga yang melatarbelakangi di situ,” kata AKP Zainuri, Kapolsek Kalibawang, Kamis (25/4/2024).

AWLJ menemukan percakapan daring tidak senonoh antara L dengan S dalam gawai L. Cemburu membakarnya.

Ia mengambil HP milik L dan pura-pura mengajak S bertemu di Klangon, di depan sebuah minimart pada Minggu (14/4/2024) tengah malam.

AWLJ bertanya hubungan S dengan pacarnya. Pertemuan itu berakhir dengan AWLJ membacok punggung bawah korban.

Pelaku lalu melarikan diri dan sembunyi. Sementara korban dilarikan ke RSUD Muntilan.

RS melaporkan hal ini ke Polsek Kalibawang. Polisi segera menyelidik dan mendapati ciri pelaku yang juga AWLJ ini. Pemuda tersebut merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru saja keluar penjara.

Polisi terus mencari pelaku dan menemukannya di rumahnya di Kalibawang, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya. Tidak lama dari waktu penganiayaan,” katanya.

Polisi menyita pedang sepanjang 80 cm dari pelaku. Polisi juga menyita motor milik pelaku dan korban, yakni Yamaha Xeon AB 5631 VL dan Vario AA 5168 TT. Kemudian, polisi juga menyita barang bukti HP dari keduanya.

AWLJ mengaku perbuatannya berlatar belakang sakit hati setelah menemukan chating tidak sopan antara L dan S, di HP milik L. 

Ia akhirnya bisa menemui S di depan sebuah minimart pada pukul 24.00 WIB. Dikuasai amarah dan minuman keras, AWLJ membacok si lansia.

“Bentuk chat. Korban dan pacar (tidak) senonoh. Mengajak berhubungan intim dengan memberi uang pada pacar saya,” kata si residivis.

Polisi lantas menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain pasal penganiayaan polisi juga menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/26/084615478/lansia-di-kulon-progo-dibacok-residivis-yang-cemburu-buta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke