Salin Artikel

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang dilayangkan oleh PDI-P terhadap KPU di PTUN berlanjut ke tahap sidang pokok perkara.

Gugatan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Menanggapi hal ini, Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya masih menunggu prosesnya.

"Kita tunggu prosesnya, apakah nanti mendaftar diterima atau tidak. Disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan," ujar Ganjar, di Sleman, Rabu (24/4/2024).

Lalu saat disinggung soal hak angket di DPR RI untuk mengusut kecurangan, menurut Ganjar hal itu murni kewenangan legislatif dan partai politik.

Dirinya bersama Mahfud MD sebagai principal tugasnya sudah selesai sampai pada sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu nanti di parlemen (hak angket), saya bukan anggota dewan soalnya jadi biar partai dan parlemen bahas," kata dia.

"Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK. Karena itu final and binding," beber Ganjar.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan, gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, prosesnya terus berjalan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mula-mula, Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan.

"Namun, mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Hasto, di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/24/104616378/soal-gugatan-pdi-p-ke-ptun-ganjar-tunggu-prosesnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke