Salin Artikel

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta (DIY).

Putusan itu setelah kedua terdakwa mengajukan permohonan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono membenarkan putusan untuk kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan menjadi seumur hidup.

"Putusan banding yang mutilasi jadi seumur hidup," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono Jumat (19/04/2024).

Di dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta (DIY) yang diketuai Sugiyanto menyatakan, terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

Cahyono menuturkan, putusan Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta (DIY) belum berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

"Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan, JPU dan para terdakwa bisa menyatakan kasasi. Jadi putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (PN) Sleman Agung Wijayanto mengungkapkan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Kita kasasi, karena mau nya kita putusan juga mati," ucapnya.

Agung menyampaikan pengajuan kasasi atas putusan tersebut akan segera dilayangkan.

"Secepatnya, karena baru kita terima tadi putusan PT (Pengadilan Tinggi)," bebernya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/19/214424678/banding-dikabulkan-2-pelaku-mutilasi-mahasiswa-umy-dijatuhi-pidana-seumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke