Salin Artikel

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Seorang ASN Pemkab Sleman Bakal Disanksi Pemotongan TPP

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Budi Pramono mengatakan, ada 94 pegawai yang tidak masuk kerja karena mengambil cuti. Lalu ada juga pegawai yang izin bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Hari pertama itu ada 94 yang tidak masuk tapi kebanyakan cuti, ngambil cuti. WFH ada lima atau berapa," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Budi Pramono Rabu (17/04/2024).

Selain itu, dia juga menemukan adanya seorang pegawai yang tidak masuk tanpa disertai keterangan. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut bekerja di unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

"Bolos iya, hasil pantauan kami ada satu. Kalau misalnya memang masih di luar kota kemudian di WFH kan tidak masalah. Kemudian yang izin-izin cuti itu tidak masalah. Hanya ada satu yang tanpa keterangan," bebernya.

Pegawai yang bolos kerja di hari pertama masuk tersebut, lanjut Budi Pramono, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Salah satunya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diperoleh setiap bulan.

"Otomatis kan sesuai ketentuan kalau tidak masuk tanpa keterangan dipotong TPP dan nanti pastinya atasan langsung kemudian diminta untuk membina lah secara internal," tegasnya.

Menurut Budi, BKPP tetap akan melakukan pengawasan di hari kedua masuk kerja. Hanya saja, pengawasan akan dilakukan dengan pengecekan presensi pegawai.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024.

Di dalam surat edaran Nomor 225 Tahun 2024 sistem kerja work from home (WFH) dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan dan pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan. Sistem work from home ini berlaku dua hari pada 16-17 April 2024.

PJ Sekda Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengantisipasi potensi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada ruas jalan nasional yang digunakan para pemudik.

"Jadi ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik ke luar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas di sepanjang ruas jalan arus baliknya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/04/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/17/132304678/bolos-kerja-usai-libur-lebaran-seorang-asn-pemkab-sleman-bakal-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke