Salin Artikel

Wisatawan Jadi Korban Parkir "Nuthuk" di Bantul, Laporkan ke Nomer Ini

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi mengatakan, sesuai Perda No.6/2023 disebutkan untuk tarif parkir obyek wisata Rp 1.000 untuk parkir sepeda dan Rp 5000 untuk parkir sepeda motor. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 3 atau 4 sebesar Rp 10.000.

"Tarif parkir kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp 20.000 dan parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 Rp 30.000 per sekali parkir," kata Singgih saat dihubungi wartawan Minggu (7/4/2024).

Untuk di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2.000 untuk motor, Rp 3.000 untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat.

Kendaraan bermotor beroda 6 sebesar Rp 5.000 dan kendaraan bermotor lebih dari 6 roda senilai Rp 10.000 per sekali parkir.

Singgih mengatakan, jika menemukan tarif di luar batas bisa melaporkan secara langsung ke Kantor Dishub Bantul, atau hotline 24 jam untuk menampung aduan masyarakat.

"Silakan lapor saja, kita sediakan hotline di nomor 08113103133," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/08/110302378/wisatawan-jadi-korban-parkir-nuthuk-di-bantul-laporkan-ke-nomer-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke