Salin Artikel

Juru Parkir yang Menambahkan Biaya Titip Helm Dipanggil dan Dibina

"Sudah dipanggil (juru parkir) dan secara interview ada dua hal yang berbeda. Yang pertama untuk parkir tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan regulasi menggunakan karcis resmi," ujar Singgih, Kamis (4/4/2024).

"Tetapi, yang jadi perhatian adalah tambahannya yang melekat pada karcis parkir," imuh Singgih.

Singgih mengatakan, juru parkir memberikan layanan tambahan seperti penitipan helm lengkap dengan tempat atau rak penitipan helm sebenarnya diperbolehkan asalkan tarifnya di luar dari parkir.

"Ada tambahan jasa mungkin di luar itu. Monggo, kemudian ada loker yang disediakan oleh tukang parkir agar lebih aman," ucap Singgih.

"Saya tidak bilang memperbolehkan tetapi ini tambah jasa, sebaiknya itu secara terpisah tidak dijadikan satu," imbuh dia.

Lanjut Singgih, proses pemanggilan dilakukan di Dinas Perhubungan dan dilakukan pembinaan.

"Iya (pembinaan)" kata dia.

Sebelumnya, viral di media sosial X yang menunjukkan foto karcis parkir dengan logo Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tarif Rp 2.000.

Namun, pada karcis tersebut ditempel kertas dengan tulisan penambahan tarif parkir untuk penitipan helm seharga Rp 1.000.

Terkait hal ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh juru parkir adalah hal yang menyalahi aturan.

"Saya ketawa melihat info itu, kemarin dapat info itu dari medsos. Kalau kita lihat karcis resmi, tarif kan dua ribu dia tambahi tempelan biaya peniipan helm seribu," kata Sekretaris Dinas Perhubungan, Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Yulianto menjelaskan, dalam regulasi Pemkot Yogyakarta terkait dengan parkir, tarif resmi parkir untuk motor adalah Rp 2.000 yang di dalamnya sudah termasuk penitipan alat kelengkapan berkendara seperti helm.

"Biasanya kan orang jarang yang nenteng-nenteng helm, kecuali yang benar-benar mahal. Kalau helm biasa ya ditinggal di motor, mestinya itu sudah include walaupun tidak secara tertulis," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/04/211552478/juru-parkir-yang-menambahkan-biaya-titip-helm-dipanggil-dan-dibina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke