Salin Artikel

Saat Massa Aksi Kirim Rompi Antipeluru Simbol Dukungan kepada Hakim MK

Koordinator Aksi, Hendry Kuncoro Yekti mengatakan, pihaknya mengirimkan rompi antipeluru tersebut melalui Kantor Pos Besar, Kota Yogyakarta sebagai bentuk dukungan moral kepada para hakim MK.

Diketahui hakim MK pada minggu-minggu ini sedang memimpin sidang sengketa Pemilu.

"Jadi kami percaya penuh hakim MK masih punya hati nurani kami ketuk hati nuraninya untuk memutuskan seadil-adilnya berkaitan dengan sengketa pemilu pada saat ini," ujar Hendry, saat ditemui di Kantor Pos Besar, Kota Yogyakarta, Rabu (3/4/2024).

Ia menambahkan rompi antipeluru yang dikirim memiliki makna agar hakim tidak takut dalam memimpin sidang, tetap tegak lurus di jalan yang benar, hingga berani untuk tidak melakukan tindak KKN atau korupsi.

"Sebagai simbolis ada rompi antipeluru, anti-santet, anti-KKN, anti-suap yang itu bisa dipakai untuk hakim itu untuk tidak takut pada kekuasaan pressure yang sekarang ini dilakukan oleh penguasa," jelas dia.

"Jadi tolong para hakim bisa memutuskan dengan hati nurani jernih supaya keadilan di negeri ini bisa ditegakkan," beber dia.

Hendry mengatakan pihaknya berharap MK dapat memutuskan seadil-adilnya.

"Masyarakat ini banyak kita rasakan STMJ, situasi sistematis terstruktur masif dan jijiki itu terjadi," jelas dia.

"Ketika itu terjadi pastinya hakim akan memutuskan kebaikan," imbuhnya.

Ia sepenuhnya menyerahkan keputusan sengketa pilpres 2024 kepada Hakim MK yang memimpin. Namun ia berharap keputusan hakim MK tidak membuat Indonesia kembali ke era-era yang lalu.

"Keputusan ini kami serahkan pada hakim supaya negeri ini tidak balik lagi ke belakang berpuluh-puluh tahun dengan demokrasi yang tidak tegak," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/03/203355978/saat-massa-aksi-kirim-rompi-antipeluru-simbol-dukungan-kepada-hakim-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke