Salin Artikel

Syarat Penitipan Kendaran Saat Mudik Lebaran di Halaman Mapolres Kulon Progo

Mapolres Kulon Progo berada di Jalan Yogyakarta - Wates Kilometer 2, Padukuhan Ngramang, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penitipan hanya dibuka sepanjang musim Lebaran, antara 4-16 April 2024.

“Kami membuka penitipan kendaraan, baik itu roda dua maupun empat, di Mapolres Kulon Progo. Gratis tidak dipungut biaya apap un. Silakan warga masyarakat datang menitipkan kendaraannya,” ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Progo 2024 dalam rangka pengamanan masa Idul Fitri 1445 H, Selasa (3/4/2024).

Syarat penitipan kendaraan

Nunuk mengungkapkan, warga cukup datang ke polres sambil membawa kendaraan, mengisi buku tamu di penjagaan, lalu menyerahkan kunci, fotokopi KTP, fotokopi STNK atau BPKB.  

Polisi jaga akan memberikan surat tanda penitipan pada pemilik kendaraan. 

Mengambil kendaraan cukup melapor ke satuan jaga kepolisian. 

“Hanya berlangsung pada masa operasi kepolisian Ketupat Progo, antara 4-16 April 2024,” kata Nunuk.

Inisiatif membuka tempat penitipan kendaraan tersebut imbuhnya, untuk mengantisipasi peluang pencurian di rumah-rumah yang sedang ditinggal penghuninya mudik dan berlibur. Pencurian seperti ini biasanya terjadi di musim libur panjang. 

Karenanya, polisi berharap warga terbantu dengan kegiatan ini.  

“Karena bisa jadi satu keluarga punya lebih satu kendaraan, yang bila ditinggal di rumah berpotensi bisa dicuri atau bisa dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab,” katanya lagi.

Selain membuka penitipan mobil dan motor, Kapolres meminta masyarakat  memberitahukan kegiatan mudik ke polisi Bhabinkamtibmas setempat. Dengan begitu, polisi bisa melakukan patroli berkala ke rumah-rumah yang ditinggalkan.

Penitipan kendaraan salah satu dari upaya polisi menciptakan situasi aman dan nyaman dalam masyarakat semasa musim Lebaran 2024. 

Polres Kulon Progo juga meningkatkan pengamanan lewat pendirian sejumlah pos, seperti pos pengamanan di depan terminal Wates dan depan Pasar Baru Sentolo. Kemudian ada pula pos pelayanan di Temon, depan masjid Nurul Huda.

Ketiga pos itu didukung  delapan pos pantau yang berdiri di berbagai wilayah.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/03/182753778/syarat-penitipan-kendaran-saat-mudik-lebaran-di-halaman-mapolres-kulon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke