Salin Artikel

Jukir Tempel Biaya Tambahan Penitipan Helm Terancam Sanksi Pembinaan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Juru parkir yang nekat memasang biaya tambahan untuk penitipan helm sebesar Rp 1.000 bakal dtindak dengan pemberian hukuman berupa pembinaan.

"Kalau ketemu ya akan kita lakukan pemanggilan dan pembinaan kepada yang bersangkutan," ujar Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, Selasa (2/4/2024).

Dalam pembinaan itu, nantinya juru parkir akan dijelaskan kembali aturan resmi yang berlaku di Kota Yogyakarta terkait dengan parkir.

"Pelanggarannya itu terlalu kreatif, kita beri pemahaman lah mestinya kalau orang parkir itu helm adalah kelengkapan keamanan orang berkendara motor," katanya.

"Jangan dibuat tarif terpisah, seperti orang jualan apa. Dijual terpisah," imbuh Yulianto.

"Nanti ada jaket, jas hujan nanti kan jadi banyak," kata dia.

Disinggung soal sanksi Yulianto menyampaikan yang utama adalah pemberian peringatan terlebih dahulu.

"Kalau taut helm hilang bilang saja ke pemilik motor untuk membawa, jangan mengada-ada jasa penitipan helm," beber dia.

Sebelumnya, Viral di media sosial X dulunya Twitter yang menunjukkan foto karcis parkir dengan logo Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tarif Rp 2.000.

Namun, pada karcis tersebut ditempel kertas dengan tulisan penambahan tarif parkir untuk penitipan helm seharga Rp 1.000.

Terkait hal ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh juru parkir adalah hal yang menyalahi aturan.

"Saya ketawa melihat info itu, kemarin dapat info itu dari medsos. Klaua kita lihat karcis resmi, tarif kan dua ribu dia tambahi tempelan biaya peniipan helm seribu," kata Sekretaris Dinas Perhubungan, Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/02/143244878/jukir-tempel-biaya-tambahan-penitipan-helm-terancam-sanksi-pembinaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke