Salin Artikel

Foto Viral Karcis Parkir Ditempel Biaya Tambahan Penitipan Helm, Ini Kata Pemkot Yogyakarta

Terkait hal ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh juru parkir adalah hal yang menyalahi aturan.

"Saya ketawa melihat info itu, kemarin dapat info itu dari medsos. Kalau kita lihat karcis resmi, tarif kan Rp 2.000, dia tambahi tempelan biaya penitipan helm Rp 1.000," kata Sekretaris Dinas Perhubungan, Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Yulianto menjelaskan, dalam regulasi Pemkot Yogyakarta, tarif resmi parkir untuk motor adalah Rp 2.000 yang di dalamnya sudah termasuk penitipan alat kelengkapan berkendara seperti helm.

"Biasanya kan orang jarang yang nenteng-nenteng helm, kecuali yang benar-benar mahal. Kalau helm biasa ya ditinggal di motor, mestinya itu sudah include walaupun tidak secara tertulis," kata dia.

"Sewajarnya orang naik motor pakai helm, parkir ya helmnya ditaruh di motor. Tidak perlu ada biaya tambahan," ujar dia.

Menurut Yulianto, juru parkir atau tukang parkir yang memodifikasi karcis parkir dengan tempelan tambahan biaya penitipan helm terlampau kreatif.

Pihaknya akan menelusuri lokasi parkir yang membuat biaya tambahan tersebut. 

"Kami akan menelusuri karena di info medsos belum ada kejelasan lokasi di mana, kejadiannya belum ada kejelasan titik lokasinya di mana," katanya.

Pihaknya juga akan melacak juru parkir tersebut dengan cara menelusuri nomor registrasi pada karcis parkir.

"Kami telusuri pada nomor register karcis dari situ bisa dtemukan karcis ini dipegang oleh jukir siapa," uar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/02/142013678/foto-viral-karcis-parkir-ditempel-biaya-tambahan-penitipan-helm-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke